My WordPress Blog

Sarjana Kontraktor yang Suap Bupati Bekasi Undang Gibran ke Acara Mancing di Kali Gabus

Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sosok Sarjan, seorang tokoh masyarakat dan kontraktor lokal yang cukup berpengaruh di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sarjan tidak hanya dikenal sebagai figur dermawan dan piawai membangun jejaring sosial hingga politik, tetapi juga pernah mengundang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke acara mancing di Kali Gabus, Bekasi.

Peran Sarjan dalam Acara Mancing Mania Gratis

Puncak perhatian publik terhadap Sarjan terjadi pada 26 Oktober 2025, ketika ia menjadi Ketua Panitia “Mancing Mania Gratis”. Acara rakyat berskala besar ini digelar di sepanjang Kali Gabus dan dihadiri langsung oleh Wapres Gibran. Acara tersebut menarik hampir 10 ribu warga dan menyediakan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik. Kehadiran Wapres Gibran menjadikan acara ini sebagai salah satu agenda daerah yang naik kelas ke panggung nasional.

Bagi sebagian warga, Sarjan bukan sekadar panitia acara. Ia dianggap sebagai representasi tokoh akar rumput yang sukses secara ekonomi dan dekat dengan elite pemerintahan. Momentum tersebut turut mengangkat citranya sebagai figur yang punya daya tawar politik dan sosial di Kabupaten Bekasi.

Namun, citra itu runtuh seketika ketika KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penetapan Tiga Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dua orang lainnya yaitu HM Kunang selaku ayah bupati dan Sarjan selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan).

Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Kasus Suap yang Melibatkan Ijon Proyek

Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Peran Ganda HM Kunang

HM Kunang, selaku ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, memiliki peran ganda dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain menjadi Kepala Desa Sukadami, HM Kunang diduga menjadi penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek ke pihak swasta melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya. HM Kunang bahkan suka meminta sendiri jatah uang untuknya tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang.

HM Kunang tidak hanya meminta jatah uang kepada Sarjan selaku pihak swasta, melainkan juga ke pihak-pihak lain.

Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 79 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan pada 11 Agustus 2025.

Tercatat, harta itu terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin. Ada juga harta bergerak lainnya milik Ade Kuswara, berikut kas dan setara kas. Berdasarkan LHKPN di situs KPK, tercatat harta Ade Kuswara Kunang terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 76.257.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp 2.450.000.000 yang terdiri dari mobil Mitsubhisi Pajero, Jeep Wrangler dan Ford Mustang. Harta bergerak lain sebesar Rp 43.092.000, lalu ada kas dan setara kas mencapai Rp 147.959.653. Total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 79.168.051.653.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *