Fenomena Gray Divorce di Palembang: Peningkatan Kasus dan Faktor Pemicu
Di tengah dinamika masyarakat, kini muncul fenomena yang disebut gray divorce atau perceraian usia lanjut. Di Palembang, kasus ini tercatat meningkat secara signifikan. Dari 179 perkara pada tahun 2024, jumlahnya melonjak menjadi 254 pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang perlu diperhatikan.
Pemimpin Perceraian: Istri Lebih Banyak Menggugat
Mayoritas kasus perceraian di Palembang diinisiasi oleh pihak istri. Pada tahun 2025, sebanyak 2.401 istri mengajukan gugatan cerai, naik dari 1.974 pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, jumlah perceraian yang diajukan oleh suami juga meningkat, meski tidak sebesar jumlah perceraian gugat.
Usia Produktif dan Masalah Ekonomi
Meskipun tren gray divorce meningkat, kelompok usia produktif masih mendominasi angka perpisahan. Berikut adalah data berdasarkan usia:
- Usia 26–35 tahun: Menempati urutan pertama dengan 1.285 kasus (naik dari 1.128 kasus pada 2024).
- Usia 36–50 tahun: Menyusul di posisi kedua dengan 1.228 kasus (naik dari 992 kasus pada 2024).
Salah satu faktor utama yang memicu perceraian adalah masalah ekonomi. Perjudian, terutama judi online, menjadi salah satu penyebab utama. Dalam periode 2023 hingga 2025, sekitar 991 perkara dipicu oleh kecanduan judi, baik konvensional maupun daring.
Penjelasan dari Pakar Etika
Pakar etika sekaligus praktisi kehidupan berumah tangga, Sri Suroso, menilai bahwa meningkatnya kasus perceraian di usia lanjut tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola pikir perempuan. Dahulu, perempuan cenderung memendam penderitaan dalam rumah tangga karena stigma bahwa perceraian adalah aib. Namun, kini perempuan lebih terdidik, lebih terbuka, dan mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya sendiri.
Sri Suroso mencontohkan kasus Atalia Praratya yang dinilainya sebagai sosok perempuan terdidik dan memiliki kedudukan. Menurutnya, ketika seseorang sudah tidak tahan lagi atau merasa malu dengan perilaku pasangan yang tidak disangka sebelumnya, mereka akhirnya berani mengambil keputusan tegas.
Kunci Keharmonisan Rumah Tangga
Di usianya yang hampir 80 tahun, Sri Suroso membagikan resep langgeng hingga memiliki sembilan cucu dan satu cicit:
- Kebersamaan: “Untuk urusan senang-senang, jangan sendiri-sendiri, harus bersama pasangan.”
- Keterbukaan: Saling menjaga kehormatan dan terbuka soal masalah apa pun.
- Menjaga Penampilan: Tetap tampil menarik di depan pasangan sebagai bentuk penghormatan.
Mengapa Pasangan Lansia Berpisah?
Meskipun telah puluhan tahun bersama, berikut lima faktor pemicu gray divorce:
- Anak Sudah Mandiri: Pasangan merasa tugas mengasuh selesai dan tak lagi punya alasan untuk “bertahan demi anak”.
- Hilangnya Kedekatan Emosional: Komunikasi yang dingin selama bertahun-tahun membuat mereka merasa seperti orang asing di satu rumah.
- Perubahan Tujuan Hidup: Keinginan untuk hidup lebih tenang atau mengejar hobi pribadi yang sempat terpendam.
- Konflik Lama yang Tak Tuntas: Masalah masa lalu yang hanya dipendam, akhirnya meledak saat toleransi menipis di usia tua.
- Kesehatan Mental: Tekanan psikologis atau stres yang memengaruhi dinamika hubungan.
Pengacara Perceraian Justru Menjadi “Juru Damai”
Di tengah riuhnya kabar perceraian yang melanda Sumatera Selatan, profesi pengacara kerap dipandang sebagai pihak yang mempercepat perpisahan. Namun, di balik tumpukan berkas gugatan, tersimpan cerita unik tentang upaya keras para advokat untuk justru menyatukan kembali jalinan rumah tangga yang hampir putus.
Bagi advokat seperti Muhammad Iskandar, S.H., menangani kasus perceraian bukan sekadar urusan memenangkan gugatan di pengadilan. Sejak berkarier pada 2010, ia telah menangani sekitar 20 kasus perceraian. Pengalamannya membuktikan bahwa tidak semua alasan berpisah berlandaskan masalah berat seperti KDRT atau himpitan ekonomi.
Tren “Judol” dan Polemik ASN
Seiring waktu, pemicu perceraian kian beragam. Selain faktor klasik seperti ekonomi dan pihak ketiga, kini fenomena judi online (judol) mulai muncul dalam draf gugatan. Menariknya, Iskandar mencatat bahwa dalam beberapa kasus, justru pihak perempuan yang terlibat judol, sehingga suami mengambil langkah untuk berpisah demi menyelamatkan aset keluarga.
Tantangan berbeda muncul saat menghadapi klien yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Iskandar, urusan cerai ASN jauh lebih “ribet” karena terikat aturan birokrasi yang mewajibkan adanya surat izin dari instansi terkait. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan karena adanya tahapan pembinaan internal di kantor tempat mereka bekerja.











