My WordPress Blog

Ingin Rp 13 Juta, Warga Wonosobo Rela Bekerja di Kamboja, Keluarga Bersyukur Gagal

Kasus Warga Wonosobo yang Nyaris Jadi Korban TPPO di Kamboja

Seorang wanita asal Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Ia tergiur tawaran gaji sebesar Rp 13 juta dan nekat ingin bekerja di luar negeri. Namun, rencananya gagal karena intervensi keluarga.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonosobo, Fany Muqorrobin, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas.

“Ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujar Fany. “Kami telah berkoordinasi dengan Polsek, BP2MI provinsi, dan BP2MI di Riau.”

Tawaran Pekerjaan yang Menipu

Tawaran pekerjaan itu diterima melalui media sosial. Awalnya, korban tertarik dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, proses pemberangkatan mengalami hambatan karena dokumen korban bermasalah.

“KTP bermasalah, sehingga tidak bisa diproses untuk paspor,” jelas Fany. Meskipun korban sudah sampai ke Dumai, Provinsi Riau, rencana keberangkatan ke Kamboja tidak bisa dilanjutkan.

Fany menekankan bahwa jalur seperti ini tidak sah karena tidak ada kerja sama resmi antara Indonesia dan Kamboja dalam penempatan tenaga kerja. Modus yang digunakan biasanya dilakukan secara perseorangan, bukan melalui perusahaan resmi.

“Visanya adalah visa wisata, hanya berlaku selama 3 bulan,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa di Wonosobo terdapat dua agen besar dan enam agen kecil, sehingga total ada delapan agen. Namun, agen tidak resmi sulit dilacak karena biasanya dimiliki oleh orang luar daerah.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah kejadian serupa, Disnakertrans telah melakukan sosialisasi, khususnya di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Wonosobo. Fany mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak melalui prosedur resmi dapat berujung pada risiko besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas, dokumen, dan prosedur kerja sebelum melakukan keberangkatan.

Kasus Lain di Kamboja

Sebelumnya, terjadi kasus lain di Kamboja, yaitu pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menjadi korban TPPO. Mereka diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik.

Dalam video yang viral di media sosial, korban mengunggah permohonan bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu keberadaan orang tua korban.

Korban bernama Dymas Nurdjaty, warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Ia berangkat ke Kamboja bersama istrinya setelah diajak oleh rekannya dengan iming-iming gaji besar. Saat ini, Polres Kuningan bersama pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu pemulangan para korban ke Indonesia.

Peringatan dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia dengan tegas melarang warga negara Indonesia (WNI) merantau ke Myanmar, Thailand, dan Kamboja. Hal ini karena bekerja di tiga negara di Asia Tenggara memiliki risiko tinggi terjadinya kasus TPPO. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas serta prosedur kerja sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *