JAKARTA – Dalam persidangan kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ali Wijaya Tan, Direktur PT Patera Surya Gemilang, mengungkap bahwa dirinya pernah diminta membayar sejumlah uang agar permohonannya diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ali menjadi saksi dalam sidang yang melibatkan eks Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, dan kawan-kawannya. Ia menyampaikan bahwa permintaan pembayaran ini dilakukan oleh Heri Sudarmanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Permintaan tersebut terjadi pada tahun 2011, ketika perusahaan Ali baru saja berdiri. Saat itu, Ali mengunjungi kantor Kemnaker untuk menanyakan progres pengajuan RPTKA yang tidak kunjung selesai meski sudah diajukan sejak lama.
Heri meminta biaya sebesar Rp 500.000 per dokumen. Namun, Ali menolak karena jumlahnya terlalu besar. Perusahaan Ali sendiri memiliki bisnis di sektor layanan pengurusan perizinan, sehingga bisa mengajukan hingga 100 izin RPTKA setiap bulannya.
Ali kemudian menawarkan harga lebih rendah, yaitu Rp 20 juta per bulan selama Heri menjabat. Ketika ada pejabat baru yang mengisi posisi Direktur PPTKA, ia tetap diminta membayar, namun jumlahnya meningkat menjadi Rp 30 juta per bulan.
Uang bulanan ini diberikannya kepada tiga orang, yaitu Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Proses ini berlangsung dari tahun 2011 hingga 2024.
Saat ini, Heri masih berstatus tersangka, sedangkan Wisnu dan Haryanto telah menjadi terdakwa. Total ada delapan orang yang didakwa dalam kasus ini, termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para terdakwa diduga melakukan pemerasan dengan memperkaya diri sendiri melalui penerimaan uang dari para pemohon RPTKA. Rincian uang yang diterima antara lain:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
Total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
Modus pemerasan ini dilakukan dengan cara tidak memproses pengajuan RPTKA secara resmi. Para terdakwa sengaja menghambat proses, sehingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA harus datang ke kantor Kemnaker dan bertemu langsung dengan petugas.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diberitahu bahwa untuk mempercepat proses, diperlukan uang tambahan di luar biaya resmi. Jika tidak dibayarkan, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Tidak membuat jadwal wawancara melalui aplikasi Skype
- Tidak memberi informasi jika berkas tidak lengkap
- Tidak menerbitkan Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman pidana sesuai Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











