My WordPress Blog
Hukum  

Samuel Ardi Bongkar Rumah Nenek Elina Tanpa Pengadilan, Bantah Lakukan Kekerasan

Klarifikasi Samuel Ardi Kristanto Mengenai Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Samuel Ardi Kristanto (44) mengakui bahwa dirinya melakukan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajati di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, tanpa melalui jalur pengadilan. Namun, ia menegaskan memiliki dasar hukum yang kuat untuk kepemilikan rumah tersebut. Dalam sebuah sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, Samuel menjelaskan alasan tindakan yang dilakukannya.

Alasan Tidak Melalui Pengadilan

Samuel mengaku sengaja tidak melalui proses pengadilan karena biaya yang mahal dan proses hukum yang memakan waktu lama. Ia menyatakan bahwa keputusan ini terbilang salah, tetapi ia ingin menegaskan bahwa pihaknya berusaha melakukan proses secara humanis dan mengedepankan komunikasi. Ia membantah adanya aksi kekerasan yang berlebihan selama proses pembongkaran.

“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” kata Samuel dalam wawancara tersebut.

Namun, Samuel juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab secara hukum jika ternyata harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Ia yakin bahwa kebenaran ada pada pihaknya karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.

Pemilik Rumah yang Sah

Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sah dari pemilik awal bernama Elisa pada tahun 2014 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani notaris. Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal, ia tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut.

Pengacara M Sholeh merasa janggal dengan viralnya kasus ini pada Desember 2025, meskipun kejadian terjadi empat bulan sebelumnya. Menurutnya, Samuel memiliki bukti kepemilikan surat pembelian lengkap melalui notaris. Ia juga menegaskan bahwa Letter C atas nama Elisa sendiri tidak membutuhkan persetujuan ahli waris lainnya.

Proses Komunikasi dengan Penghuni

Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014. Bukti AJB mereka ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut sampai memperoleh tempat tinggal baru. Namun, Elisa meninggal dunia pada tahun 2017.

Setelah itu, Samuel berencana menempati bangunan tersebut, tetapi belum dilakukan karena masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Ia sempat berkomunikasi dengan pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Pengurus RT meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.

Samuel mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan Iwan, anak angkat Elisa, dan menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut. Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah, Samuel ditemani oleh Yasin, teman dekatnya, untuk mengantisipasi ketegangan antara kedua belah pihak.

Penghuni Baru dan Permasalahan

Samuel menyebutkan bahwa di dalam rumah tersebut tinggal beberapa orang, yakni Musmirah (Mira), Sari Murita Purwandari (Sari), dan Iwan yang merupakan suami dari Mira. Ia mengaku tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.

Ia menjelaskan bahwa insiden seperti dalam video viral di media sosial terjadi pada Kamis (7/8/2025). Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut. Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.

Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu. Bahkan, ia melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.

Inisiatif Lakukan Pengosongan Rumah

Menganggap bahwa proses mediasi yang ditempuhnya ini tetap buntu, Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak. Namun, ia mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.

Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan tempat tinggal dan menyediakan tempat di dekatnya. Namun, kubu Nenek Elina menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Family atau Graha Natura Surabaya.

Barang-Barang Pribadi Penghuni

Samuel menegaskan bahwa pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya. Ia sudah menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang. Dan, setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran dan sejenisnya.

Laporan Polisi Nenek Elina

Nenek Elina melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi. Kuasa hukumnya, Wellem Mintaraja, mengatakan pihaknya sudah melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggunaan surat palsu.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *