Ringkasan Berita: Tiga Kali Masuk Bui, Seorang Residivis Diamankan
Polisi berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Gilimanuk. Pelaku yang berinisial MRH (21) diketahui telah tiga kali masuk penjara karena terlibat dalam berbagai kasus kejahatan.
Penangkapan di Wilayah Gilimanuk
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk setelah menerima informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Jawa. Petugas kemudian meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan di titik-titik strategis seperti Pos I, Pos II, jalur keluar-masuk penumpang pejalan kaki, hingga area VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk.
Sekitar pukul 16.30 Wita, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Gustu Agung Kade Semara Putra melihat seorang terduga pelaku yang berupaya melarikan diri dan hendak menghidupkan sepeda motor yang diduga hasil curian di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk.
Petugas dengan bantuan warga sekitar berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, enam handphone, dan satu laptop.
Pengakuan Terduga Pelaku
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada Rabu (24/12) dini hari. Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop beberapa waktu lalu.
Koordinasi antar-petugas membenarkan adanya laporan pembobolan counter handphone di wilayah hukum Polsek Mengwi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone, satu unit laptop, serta lima unit handphone dari berbagai merek hasil pembobolan.
Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kubutambahan
Sementara itu, di wilayah Kubutambahan, sepeda motor milik Made Putra Sumawan raib digondol maling. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/12) pagi ketika motor Honda Vario milik korban diparkir di halaman rumah.
Awalnya, sepeda motor tersebut sempat dipakai oleh istri Sumawan. Setelah kembali ke rumah pukul 08.00 Wita, motor diparkir dalam kondisi kunci masih nyantol. Namun, selang satu jam kemudian, saat ingin digunakan, motor sudah tidak ada di tempat.
Akibat peristiwa ini, Sumawan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubutambahan. Dari hasil analisis CCTV, polisi menangkap wajah terduga pelaku bernama Ketut Ardiasa alias Ucil.
Ucil mengakui mengambil sepeda motor milik Sumawan. Setelah itu, motor tersebut ditinggalkan di pinggir Jalan Raya Kembang Kuning, Desa Bulian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











