Peristiwa Nenek Elina yang Viral di Surabaya
Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, dilaporkan dikeluarkan secara paksa dari rumahnya oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Peristiwa ini telah menjadi perhatian publik dan kini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib.
Kronologi Pengusiran Nenek Elina
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025), ketika sejumlah anggota ormas berpakaian merah mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah. Video yang merekam kejadian ini sempat viral di media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Beberapa hari setelah peristiwa itu, bangunan rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi, menghalangi akses masuk ke dalam rumah. Pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat seperti eskavator oleh anggota ormas tersebut.
Laporan Polisi dan Proses Penyidikan
Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus ini ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025) dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. Kasus ini kini sudah memasuki proses penyidikan.
Perspektif Pengacara Nenek Elina
Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja, menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor sebagai tindakan pengerusakan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Ia juga menyoroti kejanggalan dokumen kepemilikan yang diajukan pihak terlapor.
Willem mengungkapkan empat kejanggalan dalam klaim kepemilikan surat atas rumah Nenek Elina:
-
Kejanggalan Pertama
Para terlapor mengklaim telah membeli rumah sejak 2014 silam. Namun, anehnya, klaim tersebut baru muncul pada tahun 2025. Menurut Willem, logikanya jika ada jual beli pada 2014, mengapa baru pada 2025 klaim tersebut muncul? -
Kejanggalan Kedua
Willem memastikan bahwa kakak sulung korban, Elisa, yang telah meninggal dunia, tidak pernah menjual surat rumah tersebut kepada pihak mana pun. -
Kejanggalan Ketiga
Pihak terlapor merusak semua bukti bangunan dan menghilangkan dokumen penting milik korban, seperti dokumen kependudukan, ijazah pendidikan, dan surat Letter C korban. -
Kejanggalan Keempat
Willem mengungkapkan, tiba-tiba muncul surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, padahal momen pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah terjadi mulai tanggal 6 Agustus 2025.
Klaim Pihak Terlapor
Pengacara terlapor SM, Ra Syafi’, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah adat atau Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. Selain itu, SM juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.
Namun, Ra Syafi’ menegaskan bahwa dirinya tidak diajak berkoordinasi perihal upaya pengusiran terhadap Nenek Elina. Ia hanya sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.
Klarifikasi Ketua Umum MADAS
Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum. Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
Moch Taufik juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut. Namun, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti otentik kepemilikan bangunan.











