Kasus Pembunuhan yang Menimpa Bripda Muhammad Seili
Bripda Muhammad Seili, seorang anggota polisi, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla (ZD), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Peristiwa ini mengakibatkan ZD kehilangan nyawanya akibat tindakan yang dilakukan oleh Seili. Jasad korban ditemukan di saluran drainase dekat Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Seili adalah anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru. Sementara itu, ZD merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Keduanya memiliki hubungan gelap yang berujung pada tragedi maut. Akibat dari kasus ini, Seili telah dipecat dari dinas polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Kalsel.
Sebelumnya, Seili telah merencanakan pernikahannya dengan tunangannya pada Januari 2026. Namun rencana tersebut kini terancam batal akibat kasus ini. Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, pelaku panik setelah korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istrinya tentang hubungan mereka.
Proses Kejadian dan Tindakan Pelaku
Peristiwa dimulai saat Seili dan ZD bertemu di perempatan Malimali, Banjar, pada Selasa (23/12/2025). Setelah bertemu, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik Seili ke wisata Bukit Batu. Pada pukul 23.00 Wita, mereka berhenti di Landasan Ulin Banjarbaru, tempat Seili mampir ke rumah kakaknya.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di sana, mereka melakukan hubungan badan. Namun, terjadi cekcok antara keduanya. Seili takut perbuatannya akan dilaporkan kepada calon istrinya, sehingga ia panik dan emosi hingga mencekik ZD hingga tidak sadarkan diri.
Setelah mengetahui korban meninggal, Seili membawa jasad ZD dengan niat membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA dan melihat gorong-gorong terbuka. Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah.
Jeratan Hukum dan Sanksi Etik
Atas perbuatannya, Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.
Selain diproses hukum pidana, Seili juga akan mendapat sanksi etik berupa pemecatan dari dinas polisi. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan bahwa pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka, dan siapa saja dapat menghadiri sidang tersebut. Selain itu, dalam pemeriksaan, Seili berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.
Ancaman DO dari UNISKA
Selain bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan alias Drop Out (DO). Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.
Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus. UNISKA juga menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya hubungan gelap yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan disiplin dalam menjalani profesi, baik di bidang hukum maupun kepolisian.











