Penetapan Tersangka atas Pengusiran Nenek Elina
Polisi telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY) sebagai tersangka terkait kekerasan yang dilakukan terhadap Nenek Elina. Kedua individu ini diduga terlibat dalam pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek berusia 80 tahun tersebut di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur.
Muhammad Yasin, yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), diketahui terlibat dalam pengusiran secara paksa atas perintah dari rekannya, Samuel. Samuel mengklaim bahwa ia membeli lahan rumah Nenek Elina pada 2014 silam. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yasin hingga kini masih dalam pengejaran Polda Jatim.
Sementara itu, Samuel telah diamankan oleh polisi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, MY masih menjadi target utama dalam operasi penangkapan.
“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujarnya.
Peran Muhammad Yasin dalam Kasus Ini
MY, atau dikenal sebagai Yasin, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana terhadap Nenek Elina bersama tiga orang lainnya. Dalam video yang beredar, Yasin menggunakan seragam merah bertulisan Ormas Madura Asli (Madas) dan terlihat mengangkat Nenek Elina untuk dipaksa keluar rumah.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, membantah bahwa sekelompok orang yang terlibat dalam pengusiran dan perobohan Nenek Elina merupakan anggota mereka. Namun, Taufik mengakui bahwa M Yasin adalah anggotanya dan baru bergabung pada Oktober 2025.
“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.
Persoalan Hukum Terkait Pembelian Lahan
Rumah Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut merupakan rombongan dari Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).
Keduanya telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang.
Sebelumnya, Nenek Elina juga ditanya oleh tim penyidik saat pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025) soal asal muasal rombongan yang dibawa Samuel dan Yasin saat melakukan pengusiran.
“Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” kata Nenek Elina.
Klaim Pemalsuan Dokumen
Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, akan melaporkan Samuel Ardi Kristanto (44) terkait dugaan pemalsuan dokumen. Sebelumnya, rumah Nenek Elina, lansia berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina. Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa.
Kendati begitu, kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut. Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.
“Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?,” kata Wellem, Minggu (28/12/2025), dikutip Kompas.com.
Pernyataan Yasin dan Cuti dari Jabatan
Sebelumnya, Yasin membenarkan melakukan pengusiran terhadap nenek Elina Widjajati (80) dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Pengusiran tersebut dilakukan atas permintaan temannya, Samuel Ardi Kristanto (44), pembeli rumah nenek Elina dari Elisa Irawati pada 2014 lalu.
Adapun pengusiran tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Diakui Yasin, kejadian tersebut terjadi jauh sebelum dirinya bergabung dalam ormas Madas. Sehingga ia membantah melibatkan Ormas Madas saat melakukan pengusiran di rumah nenek Elina dan keluarganya.
Dalam keterangannya di kantor Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Yasin menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu adalah sebagai pribadi, bukan membawa nama organisasi. Ia mengklaim kapasitasnya hanya sebagai mediator untuk membantu rekannya yang bernama Samuel.
“Kejadian itu jauh sebelum Madas Sedarah terbentuk. Kapasitas saya di situ atas nama pribadi dengan tim lawyer untuk mediasi membantu Pak Samuel,” ujar Yasin dikutip Tribunsumsel dari unggahan Instagram @info.suroboyoan, Minggu (28/12/2025).
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau anggota Madas adalah pihak yang melakukan pembongkaran secara fisik. Terkait pembongkaran paksa, itu bukan saya yang melakukan. Orang-orang yang membongkar itu adalah orang dari pihak Pak Samuel sendiri, bukan dari Madas,” sambungnya.
Meski demikian, Yasin menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimbulkan kegaduhan tersebut. Yasin menyadari bahwa narasi yang beredar di media sosial menyudutkan dirinya. Ia menegaskan tidak akan mencari pembenaran atas kejadian yang terekam dalam video tersebut.
“Saya memohon maaf kepada khalayak ramai, kepada sesepuh, dan anggota Madas. Terutama kepada orang-orang tua yang melihat video itu, di mana konotasi saya terlihat begitu jahat. Saya tidak mencari pembenaran di sini,”
Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi masalah pribadi ini, Yasin resmi mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Madas terhitung sejak Jumat (26/12/2025). “Agar lebih fokus pada pertanggungjawaban masalah ini, saya menyerahkan surat permohonan cuti sementara terkait kapasitas saya di organisasi Madas,” jelasnya sembari menunjukkan surat permohonan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, membenarkan bahwa aksi tersebut terjadi jauh sebelum organisasi yang dipimpinnya terbentuk. Ia juga secara resmi menerima permohonan cuti Yasin. “Saya klarifikasi bahwa saat kejadian tersebut, beliau belum bergabung di Madura Asli (Madas) Sedarah. Kejadian itu sudah sangat lama, bukan baru terjadi beberapa hari atau seminggu ini,” kata Bung Taufik.











