My WordPress Blog
Hukum  

Kuasa Hukum Nenek Elina Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim

Penjelasan Lengkap Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, akan melaporkan oknum Polsek Lakarsantri ke Bidang Propam Polda Jatim karena diduga mengabaikan permintaan perlindungan hukum sebelum rumah kliennya dirobohkan. Hal ini terjadi setelah Nenek Elina (80) merasa lega setelah aktor utama pengusiran diringkus.

Samuel, yang merupakan otak pengusiran, mengaku membeli rumah sejak 2014. Ia mengakui bahwa perobohan rumah dilakukan secara tidak sesuai prosedur, tetapi dilakukan demi menghindari proses pengadilan yang lama. Peristiwa ini berujung pada perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), yang memiliki dampak panjang bagi keluarganya.

Wellem Mintarja menyampaikan bahwa pada 5 Agustus 2025, saat dikepung puluhan orang, ia dan timnya sudah mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi terhadap orang tua. Namun, mereka ditolak. Esok harinya, 6 Agustus, kejadian perusakan benar-benar terjadi.

Wellem menduga ada rekayasa dokumen kepemilikan oleh pihak terlapor. Ia menyoroti klaim Samuel yang mengaku membeli rumah sejak 2014, namun pencoretan Letter C baru muncul pada September 2025.

Profil Kuasa Hukum Nenek Elina



Menurut informasi dari berbagai sumber, Wellem Mintarja lahir di Lamongan, Jawa Timur, pada 11 April 1980. Sebelum memulai karier sebagai advokat, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan S2 di Universitas dr. Soetomo, Surabaya. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan gelar Doktor di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Sebagai advokat, ia pernah tergabung dalam beberapa lembaga hukum seperti Konsultan Hukum PT. Trijaya Putra Sejahtera Surabaya, ADN law Firm Surabaya, Surya Kesuma Law Firm Jakarta, Konsultan Hukum PT. FIF GROUP Cabang Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Konsultan Hukum PT. Hade Waskito (PT.HDW) Gresik. Ia juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2007.

Saat ini, ia memiliki kantor bernama Advokat Wellem Minatarja & Partners, yang berada di Jalan Deandles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kondisi Nenek Elina



Senyum Nenek Elina Widjajanti (80) kembali terpancar saat meninjau puing-puing reruntuhan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (30/12/2025). Meski tempat tinggalnya kini rata dengan tanah, Nenek Elina merasa lega setelah mendengar kabar bahwa para aktor utama pengusiran dirinya telah diringkus Polda Jatim.

Di tengah peninjauan itu, Nenek Elina meminta pihak kepolisian membantu melacak keberadaan dokumen penting dan barang elektronik miliknya yang hilang saat aksi pengusiran paksa terjadi. “Terima kasih yang menolong saya. Saya tidak punya salah, tapi mereka menyusahkan saya. Saya minta dikembalikan surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari hingga laptop saya yang hilang,” ujar Nenek Elina kepada awak media di lokasi.

Ia berharap para tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), mendapatkan hukuman setimpal sesuai perundang-undangan. “Ya dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Saya ingin rumah ini dibangun kembali seperti semula,” tegasnya.

Pengakuan Samuel

Samuel selaku otak pengusiran Nenek Elina dari rumah di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, sempat memberikan klarifikasi melalui kanal media sosial pengacara M Sholeh. Ia mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa.

Samuel mengaku memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D. “Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru.” Namun, saat ia ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali.

Samuel juga berdalih telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga Nenek Elina, karena meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili. Terkait aksi perobohan bangunan secara sepihak yang viral dan menuai kecaman publik, Samuel mengakui langkahnya tersebut salah secara prosedur hukum. Namun, ia beralasan ingin menghindari proses pengadilan yang berbelit.

“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi’, menyatakan bahwa kliennya memang memegang dokumen Petok D dan AJB. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam koordinasi saat aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah itu berlangsung.

“Persoalan ini harus dihadapi, tinggal nanti adu bukti di penyidik,” kata Syafi’.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *