My WordPress Blog
Hukum  

Mengungkap Sengketa Lahan Kebun Cengkeh yang Ancam Kehidupan Warga

Kehidupan Warga yang Terancam Penggusuran

Setiap pagi di Dusun Perusah atau Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, puluhan keluarga membuka pintu rumah dengan perasaan cemas. Di tanah yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak 1958, kini terbayang satu kemungkinan pahit: rumah mereka bisa diratakan atas nama eksekusi pengadilan.

Sebanyak 21 rumah warga berada di ujung tanduk. Surat anmaning dari Pengadilan Negeri Ambon datang tanpa pernah mereka duga. Sebagian warga bahkan baru membangun dan menempati rumahnya pada 2023, setelah membeli secara sah dengan sertipikat tanah yang diterbitkan negara. Kini, sertipikat itu terasa seperti kertas tanpa makna di hadapan ancaman penggusuran.

Di atas lahan lebih dari 4 hektare, yang secara administratif berada di RT 1 RW 2 dan RT 3 RW 2 Negeri Amahusu, berdiri sekitar 46 rumah, satu pabrik, satu gedung kerohanian, dan satu kantor Balai BKKBN. Pemukiman ini dihuni lebih dari 50 kepala keluarga, namun ada 21 rumah yang masuk dalam daftar rencana eksekusi.

Meski sebagian pemilik menyatakan rumah mereka tidak termasuk objek putusan dan bahkan berada di dusun lain, yakni Dusun Pusaka Westopong.

Dua Kali Aksi Penolakan Digelar di Pengadilan Negeri Ambon

Aksi puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku di Pengadilan Negeri Ambon pada 24 November 2025 menjadi pembuka tabir persoalan ini. Dipimpin oleh koordinator lapangan Karim Tamarele, mereka menuntut Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube, untuk:

  • Menghentikan Total Eksekusi: Mendesak pembatalan proses eksekusi yang didasarkan pada surat yang diduga cacat hukum.
  • Audit Internal: Melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Panitera atas penerbitan administrasi yang dinilai bermasalah.
  • Transparansi Publik: Menjelaskan dasar hukum dan urgensi penerbitan surat eksekusi tersebut.

Meskipun sempat dihalangi oleh aparat keamanan, tidak menyurutkan semangat massa menyuarakan tuntutan agar keadilan ditegakkan. Dalam aksi itu mereka membentangkan sejumlah poster. Salah satunya tertulis “Mendesak MA dan Kepala Pengadilan Negeri Ambon Segera Mencopot Panitera dari Jabatannya”. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany. Massa menilai Yenddy menginisiasi proses eksekusi tanpa dasar hukum dan prosedur yang patut.

Mahasiswa menolak keras rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 25 November 2025 tersebut. Mereka menilai rencana eksekusi tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata sehingga berpotensi melanggar hukum.

Sejarah Lahan: Pembagian Keluarga Sejak 1966

Ketua RT 1 RW 2, Yunus Waas (57), yang juga rumahnya masuk dalam daftar eksekusi, menjelaskan bahwa persoalan lahan ini berakar dari sejarah keluarga besar Waas. Yunus merupakan anak dari Salmon Waas dan cucu dari almarhum Yunus Waas, kakak dari almarhum Lambert Waas. Menurut Yunus, moyangnya, Philip Waas, membagi lahan kepada dua anaknya, yakni Yunus Waas (alm.) dan Lambert Waas (alm.). Pembagian itu dilakukan pada tahun 1966 dan masing-masing pihak menempati bagian yang telah disepakati.

“Masalah baru muncul tahun 1981, saat kakek saya Yunus Waas yang juga kepala pusaka menghibahkan tanah bagiannya kepada anaknya, Salmon Waas, ayah saya,” ujar Yunus saat ditemui di kediamannya di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Rabu (17/12/2025). Hibah tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Lambert Waas dan berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 1984.

Dalam putusan tahun 1985, kata Yunus, hakim memutuskan agar kepemilikan dikembalikan sesuai pembagian tahun 1966, setelah meninjau langsung objek perkara. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 1990. “Setelah putusan itu, masing-masing pihak menempati bagiannya. Bahkan dugaan saya, bagian Lambert Waas sudah dijual habis oleh ahli warisnya. Di atas lahan yang dijual itu sekarang berdiri 34 rumah, satu pabrik, dan satu gedung kerohanian,” jelasnya.

Puluhan tahun berlalu tanpa konflik berarti. Namun awal 2025, warga dikejutkan dengan surat anmaning atau peringatan eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon. Dalam peninjauan lokasi pada Maret 2025, Yunus mengklaim batas-batas yang ditunjukkan pemohon eksekusi tidak sesuai dengan dasar putusan tahun 1985.

Warga Pembeli Rumah Merasa Jadi Korban

Kegelisahan serupa dirasakan Reymond Nahumury (50), seorang karyawan swasta yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut senilai Rp 550 juta pada Oktober 2022. Ia mulai menempati rumah itu bersama keluarganya pada awal 2023, setelah memastikan sertipikat tanah telah terbit dan sah. “Saya kaget sekali tahun 2025 ini tiba-tiba dapat surat eksekusi. Kami sekeluarga panik, bingung ini masalah apa,” kata Reymond kepada , Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada penjual rumah sebelumnya, Nanda Silooy, yang menyatakan tidak ada masalah saat transaksi dilakukan. Reymond pun merasa terpukul karena rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarganya. “Kalau tanah ini bermasalah, kenapa sertipikat bisa terbit? Seolah-olah sertipikat yang disahkan negara ini tidak ada gunanya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Reymond, ancaman eksekusi membuat keluarganya hidup dalam ketakutan, bahkan melewati Natal dan Tahun Baru dengan perasaan waswas. “Saya kerja, kumpul uang, menabung baru bisa beli rumah. Kalau dieksekusi, kami mau tinggal di mana?” tambahnya.

Klaim Salah Objek: Dusun Westopong Ikut Terseret

Jhon Brain Palty Matitaputty (37), pemilik rumah lain yang terancam eksekusi, menegaskan bahwa lahannya berada di Dusun Pusaka Westopong, bukan Dusun Kebun Cengkeh. Ia mengaku menguasai lahan tersebut sejak 1979, dengan sertipikat terbit pada 1983. “Dari 21 rumah, ada sekitar 8 rumah yang sebenarnya di luar objek putusan. Kami tidak pernah tahu-menahu soal sengketa keluarga Waas, tapi tiba-tiba dapat surat eksekusi,” ujarnya saat diwawancarai , Rabu (17/12/2025).

Jhon meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Ambon dan berharap pemerintah negeri, khususnya Raja Amahusu, dapat menunjukkan batas-batas resmi antar dusun agar tidak terjadi kekeliruan fatal. “Kalau rumah kami dieksekusi, kami pasti melawan. Bangun rumah ini tidak gampang,” tegasnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *