My WordPress Blog

Jejak Hitam Bripka Agus, Bunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM, Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati

Kasus Kematian Mahasiswi UMM: Jejak Kelam Tersangka Bripka Agus Sulaiman

Kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa alias FAN (21) mengungkapkan jejak kelam dari tersangka Bripka Agus Sulaiman. Jasad korban ditemukan dalam kondisi telentang di dasar sungai yang kering dengan posisi lutut kaki tertekuk dan pakaian masih lengkap di pinggiran sungai Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Dari hasil autopsi jasad FAN menunjukkan sejumlah lebam dan memar di tubuh, yang mengindikasikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripka Agus, yang merupakan kakak ipar korban.

Selain diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, Bripka Agus ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo. Mulai dari pelanggaran SOP hingga pembangkangan terhadap pimpinan. Sebelumnya kasus pembunuhan ini mencuat, Bripka Agus pernah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Probolinggo. Ia dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena ikut serta dalam penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Tabanan, Bali, meski tidak memiliki kewenangan.

“Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku Emat tewas ditembak, dan Bripka Agus Sulaiman dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Syamsudin, Selasa (30/12/2025).

Bripka Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil. Mutasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan. Peristiwa itu terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris.

Saat itu, Bripka Agus ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri oleh tokoh desa, mengingat istrinya tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN). Tidak terima ditegur, ia disebut sempat melawan dan mengajak duel atasannya hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Krucil.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Pengambilan Harta

Motif dari tersangka membunuh adik ipar sendiri karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Polisi menyebut, tersangka telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta. “Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Motif ini juga sempat diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat akan melakukan prarekonstruksi beberapa waktu lalu. Dia tak menampik pelaku Bripka Agus sengaja melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

“Keterangan ya sementara bilang sakit hati ada juga terkait ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih mencari keterangannya supaya pas gitu motifnya,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).

Berkomplot dengan Pelaku Suyitno

Pelaku diduga mencekik untuk menghilangkan nyawa Faradila. Hal ini diketahui dari bekas luka memar di leher korban saat jenazah ditemukan. “Informasi awal ada lebam dugaan dicekik. (Soal lokasi pasti) Masih kami terus dalami untuk kepastian TKP pembunuhannya ada di mana,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast seusai Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Jumat (19/12/2025).

Mengenai peran secara spesifik antara tersangka Bripka Agus yang berkomplot dengan Pelaku Suyitno dalam membunuh korban, Jules mengaku belum dapat menjelaskannya. Hanya saja ia memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan. Termasuk membuang jenazah korban.

“Informasi yang kami dapatkan yang jelas bahwa mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga bersama-sama antara tersangka AS dan SY,” katanya.

“Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja,” pungkasnya.

Ancaman Pemecatan dan Hukuman Mati

Terkait ancaman pemecatan sempat diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025). Menurut kapolda, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung. “Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat. Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar. “Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, FAM. Bripka Agus terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati.

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut. “Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Widi mengatakan, Bripka Agus melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo. “Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” ucapnya. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *