My WordPress Blog

Polda Sumut Dibuat Heboh, Kompol Ramli Sembiring Hilang, Pemerasan Kepsek 4,7 Miliar

Kasus Pemerasan 12 Kepala Sekolah di Sumut: Kompol Ramli Sembiring Masuk Daftar Pencarian Orang

Kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kapsek) di Sumatera Utara yang melibatkan anggota polisi ternyata menggegerkan publik. Dugaan keterlibatan Kompol Ramli Sembiring dalam kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat.

Pelaku Utama dalam Kasus Ini

Kompol Ramli Sembiring, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, menjadi pelaku utama dalam kasus pemerasan ini. Ia dituduh memperoleh uang sebesar Rp 4,7 miliar dari para kepala sekolah. Meski telah divonis oleh pengadilan, ia masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Anak Buahnya Divonis Hukuman

Anak buah Kompol Ramli, yaitu Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara terkait kasus ini. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan bahwa tindakan pemerasan dilakukan atas perintah Kompol Ramli.

Modus Pemerasan yang Dilakukan

Berdasarkan fakta persidangan, modus pemerasan dilakukan dengan meminta Brigadir Bayu bersama Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi membuat laporan masyarakat tentang pengerjaan proyek sekolah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Laporan ini kemudian digunakan sebagai alasan untuk mengintervensi proyek-proyek tersebut.

Kompol Ramli juga meminta fee sebesar 20 persen dari dana DAK Fisik 2024. Jika tidak, maka akan ada pengusutan sesuai pengaduan. Akibatnya, beberapa kepala sekolah merasa ketakutan dan memberikan uang kepada komplotan ini.

Uang yang Diterima

Beberapa kepala sekolah seperti Kadihab Suhu Biasa, Fangato Harefa, Bonnie Cassius Gulo, dan Syukur Gulo memberikan uang senilai total Rp 437 juta. Sementara itu, Kompol Ramli sendiri menerima sejumlah uang sebesar Rp 4,3 miliar, sehingga total keseluruhan dana yang diperoleh mencapai Rp 4,7 miliar.

Barang Bukti yang Disita

Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 juta yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Desakan untuk Menangkap Kompol Ramli

Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak agar Kompol Ramli segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam memberantas korupsi, terutama jika ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri.

Langkah Pencegahan yang Diharapkan

SAHdaR juga mendorong tim percepatan Polri yang sedang dibentuk untuk melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus serupa. Selain itu, mereka berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum polisi yang terlibat dalam korupsi.

Tantangan bagi Institusi Polri

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *