Kasus Kematian Santri di Ponpes Santri Manjung Memasuki Tahap Baru
Kasus kematian santri MMA (12) di Ponpes Santri Manjung telah memasuki tahap baru setelah pihak kepolisian menetapkan empat anak sebagai pelaku penganiayaan. Kejadian ini terjadi setelah korban ditemukan dalam kondisi luka lebam saat jenazahnya dimandikan oleh keluarga.
Penanganan Perkara Anak dan Proses Hukum
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Polres Wonogiri melalui Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan menetapkan empat anak sebagai tersangka. Mereka adalah AG (14), AL (14), NS (10), dan A (9).
Pihak kepolisian menargetkan penyelesaian perkara anak ini maksimal dalam waktu 15 hari sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengurus ponpes dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sedang berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Polres Wonogiri juga telah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya santri MMA. Rekonstruksi ini digelar pada Selasa (23/12/2025) dan melibatkan 26 adegan yang diperagakan. Menurut Iptu Agung Sedewo, rekonstruksi dilakukan di satu lokasi, yaitu salah satu kamar di lingkungan ponpes.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025). Hasil rekonstruksi akan menjadi dasar bagi proses hukum yang lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru yang muncul seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi dari Kementerian Agama
Setelah kasus ini terungkap, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan rekomendasi kepada pengelola Ponpes Santri Manjung. Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menjelaskan bahwa ada empat rekomendasi utama yang dikeluarkan oleh Dirjen Kemenag. Berikut rinciannya:
-
Penghentian sementara penerimaan santri baru
Ponpes Santri Manjung diminta untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru guna mengevaluasi situasi yang terjadi. -
Penggantian pengasuh ponpes
Eko Julianto, pemilik yayasan dan sekaligus pengasuh ponpes, akan diganti. Dalam waktu dekat, akan ada penambahan pengasuh ponpes yang lebih senior dan berpengalaman. -
Pendampingan terhadap anak pelaku
Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, pihak ponpes akan memberikan pendampingan secara bersama-sama agar mereka bisa menjalani proses hukum dengan baik. -
Penutupan ponpes jika rekomendasi tidak dijalankan
Jika tiga rekomendasi pertama tidak diimplementasikan, maka akan dilakukan penutupan terhadap Ponpes Santri Manjung.
Tanggapan dari Pemilik Ponpes
Pemilik Ponpes Santri Manjung, Eko Julianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti rekomendasi dari Kemenag. Ia menjelaskan bahwa pengasuh ponpes akan segera diganti dan nantinya akan bertugas mengawasi santri selama 24 jam. Ia juga mengakui bahwa selama ini ia merangkap sebagai ketua yayasan dan pengasuh ponpes. Namun, ke depan, tugas tersebut akan diserahkan kepada ustaz yang lebih senior.











