Denada Menghadapi Gugatan Rp 7 Miliar dengan Santai
Denada Anggia Ayu Tambunan, penyanyi dangdut ternama Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan hukum yang menyeretnya ke pengadilan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano (24) yang mengaku sebagai anak kandung Denada. Nilai gugatan mencapai Rp 7 miliar, dan saat ini pihak Denada merespons secara santai.
Gugatan ini berawal dari dugaan penelantaran yang dilakukan Denada terhadap Ressa sejak kecil. Pemuda tersebut menyatakan bahwa ia dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun lalu dan diberikan kepada keluarga Denada karena tidak ingin diketahui memiliki anak. Sejak saat itu, Denada dianggap tidak pernah menjalankan tanggung jawab sebagai ibu, termasuk tidak memberikan nafkah.
Tanggapan Santai dari Denada
Menurut kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, penyanyi berusia 47 tahun ini tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. “Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata Iqbal. Ia juga menjelaskan bahwa hanya satu dari tiga panggilan yang diterima Denada, sehingga ia kemudian menunjuk kuasa hukum untuk mengurus kasus ini.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya masih dalam proses pembelajaran terkait isi surat gugatan. “Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatan,” ujarnya.
Perkembangan Kasus
Pihak Ressa, yang diwakili oleh kuasa hukum Mohammad Firdaus Yuliantono, mengklaim bahwa mereka memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim Ressa sebagai anak kandung Denada. Namun, bukti-bukti tersebut akan dibuka di pengadilan. Firdaus menyatakan bahwa Ressa dirawat oleh adik ibunda Denada, Emilia Contessa, setelah dititipkan ke Banyuwangi.
“Sejak Ressa dititipkan, Denada tak pernah menafkahi anaknya dan kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, salah satunya Bu Emilia,” ujar Firdaus.
Kondisi Ekonomi Ressa
Ressa sendiri kini mengalami kesulitan ekonomi. Ia harus meninggalkan pendidikannya dan bekerja di toko Madura yang buka 24 jam. Meski telah berusaha berkomunikasi dengan Denada berkali-kali, Ressa mengaku tidak pernah mendapatkan respons yang memuaskan. Akhirnya, ia memilih mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan.
“Kok tega tidak diakui sebagai anak,” ujar Ressa, yang merasa dikhianati oleh ibunya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa melibatkan dugaan pelanggaran hukum terhadap hak anak. Pihak Ressa berharap dapat memperoleh pengakuan sebagai anak kandung Denada serta hak-hak yang seharusnya diperoleh sejak kecil hingga dewasa.
Sementara itu, pihak Denada masih dalam proses mempelajari materi gugatan. Mereka belum bisa memberikan respons lebih lanjut karena surat gugatan belum sepenuhnya diterima dan dipahami.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara artis ternama dan anak kandungnya. Meskipun Denada merespons secara santai, gugatan yang diajukan oleh Ressa tetap menjadi isu yang menarik perhatian publik. Bagaimana kasus ini akan diselesaikan di pengadilan masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.











