My WordPress Blog
Hukum  

Ressa Tahu Statusnya Anak Kandung Denada, Tapi Baru Ajukan Gugatan Sekarang, Ini Alasannya

Gugatan Hukum dari Ressa Rizky Rossano terhadap Denada

Seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, Ressa Rizky Rossano (24 tahun), resmi menggugat penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia menuduh Denada telah menelantarkan anak kandungnya sendiri sejak kecil.

Ressa mengaku selama bertahun-tahun hidup tanpa pengakuan sebagai anak dari Denada. Ia merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah diberikan meskipun berasal dari keluarga yang dikenal publik. Baru saja mengetahui fakta tentang asal-usul dirinya saat duduk di bangku SMA, Ressa mengungkapkan bahwa ia awalnya hanya mengetahui bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi.

Penyebab Keterbukaan Informasi

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui fakta tentang asal-usulnya saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Sebelumnya, Ressa hanya mengetahui bahwa ia adalah anak dari bibi Denada. Namun, kabar burung yang selama ini ia dengar akhirnya dikonfirmasi oleh seseorang yang sangat dipercayainya.

“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” ujar Firdaus.

Perawatan oleh Keluarga Denada

Bibi yang selama ini merawat Ressa diketahui merupakan adik dari almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada yang juga dikenal sebagai penyanyi legendaris Tanah Air. Sejak kecil, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi. Seluruh kebutuhan hidupnya, menurut Firdaus, selama ini ditanggung oleh keluarga, terutama oleh mendiang Emilia Contessa.

Setelah mengetahui dugaan kebenaran tentang status dirinya, Ressa beberapa kali mencoba meminta penjelasan langsung kepada Denada. Namun, jawaban yang diterimanya justru membuatnya semakin terpukul.

Penolakan dan Luka Psikologis

“Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” tambah Firdaus. Penolakan itulah yang kemudian meninggalkan luka psikologis mendalam bagi Ressa, hingga akhirnya memicu langkah hukum.

Kondisi Ekonomi yang Memburuk

Situasi semakin sulit setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Firdaus menjelaskan, sejak kepergian sosok yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, kondisi ekonomi keluarga di Banyuwangi memburuk drastis. “Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” ujar Firdaus.

Atas dasar itulah, Ressa memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan status dan tanggung jawab.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Ressa menuduh Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu. Firdaus menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan klaim bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti-bukti tersebut belum dapat dibuka ke publik karena proses hukum masih berada pada tahap mediasi.

“Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” bebernya.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Denada

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi. Namun, ia mengungkapkan bahwa proses pemanggilan sidang yang diterima kliennya tidak berjalan ideal.

“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali,” ujar Iqbal. Iqbal juga mengaku baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara menyeluruh.

“Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut isu sensitif soal pengakuan anak, tanggung jawab orang tua, serta konflik keluarga yang telah lama terpendam. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, tempat kebenaran akan diuji dan klaim kedua belah pihak dipertemukan secara terbuka di hadapan hukum.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *