Status Hukum Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi
Pada Jumat, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024. Penetapan ini menjadi perhatian besar dari masyarakat, terutama karena yang bersangkutan adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia.
Gus Yaqut, yang akrab disapa oleh banyak orang, juga merupakan alumni dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Dalam pernyataannya, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Jember, Sutrisno, menyampaikan bahwa organisasi tersebut berdiri untuk kepentingan nasional dan tidak akan memihak kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ia menekankan bahwa KPK harus menjalankan proses penegakan hukum secara bersih dan seadil-adilnya.
Sutris mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak begitu aktif di PMII Jember, sehingga ia kurang tahu kontribusi dan kiprahnya di organisasi tersebut. Menurutnya, PMII sebagai organisasi alumni tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap kegiatan individu, melainkan hanya sebagai wadah bagi para alumni.
Perkara ini dianggap sebagai alarm bagi semua kader IKA PMII Jember maupun daerah lain, agar lebih waspada jika sudah duduk di kursi birokrasi atau politik. Sutris menekankan bahwa kekuasaan memiliki sisi baik dan risiko. Oleh karena itu, ia berharap semua kader PMII selalu waspada dan hati-hati saat menjabat, serta siap menghadapi risiko hukum jika terjadi pelanggaran.
Perkembangan Kasus dan Penyidikan KPK
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik KPK menduga adanya aliran dana hasil praktik korupsi yang mengalir secara berjenjang. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa ujungnya adalah menteri. Hal ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Sikap Irit Bicara Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.











