My WordPress Blog

Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Status Baru Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memiliki status baru setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia hanya bertindak sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Kini, penegak hukum telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Menag tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan dikonfirmasi melalui pesan kepada awak media.

Puncak dari penyidikan ini adalah dugaan adanya aliran dana ilegal dari praktik jual beli kuota haji yang berlangsung secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa ujung dari proses ini adalah menteri. Hal ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan keterlibatan langsung dari pihak-pihak terkait di tingkat atas.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang hasil korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975. Ia menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024. Sebelumnya, ia menggantikan Fachrul Razi yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020.

Yaqut tumbuh di lingkungan religius, yaitu di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Ia dibimbing dan dibina langsung oleh ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, yang merupakan ulama terkemuka asal Rembang. Selain aktif di pesantren, Yaqut juga menempuh pendidikan umum. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987), lalu melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987-1990) dan SMAN II Rembang (1990-1993).

Sementara itu, pendidikan sarjana ia tempuh di Universitas Indonesia (UI) Jurusan Sosiologi, meskipun tidak selesai. Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri.

Karier Politik Yaqut

Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014). Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005) dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang (2005–2010).

Pada tahun 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi. Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya. Kemudian, bertugas sebagai Menag pada 2020-2024.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *