Praktik Parkir Berbayar dan Kewajiban Pengelola
Di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga fasilitas umum, praktik parkir berbayar masih menjadi hal yang umum ditemui. Pengelola parkir biasanya memberikan tiket atau karcis sebagai bukti transaksi penitipan kendaraan. Karcis tersebut biasanya mencantumkan informasi kendaraan, waktu masuk, serta tarif yang dikenakan.
Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, karcis juga digunakan sebagai alat kontrol durasi parkir sekaligus jaminan ketertiban dan keamanan layanan. Namun, di lapangan, banyak pengelola parkir yang mencantumkan ketentuan pada tiket yang dinilai merugikan konsumen.
Ketentuan yang Bertentangan dengan Hukum
Salah satu contohnya adalah klausul yang menyebutkan bahwa kerusakan atau kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Bahkan, ada karcis parkir yang memuat denda jika tiket hilang, dengan besaran biaya pengganti berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Menurut Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), ketentuan ini bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Menurutnya, yurisprudensi MA menegaskan bahwa parkir merupakan bentuk penitipan barang. Artinya, kerusakan maupun kehilangan kendaraan selama berada di area parkir menjadi tanggung jawab pengelola.
“Pengelola parkir wajib mengganti segala kerusakan dan kehilangan kendaraan selama parkir,” ujarnya. Jika pengelola tidak mau bertanggung jawab, konsumen berhak melaporkannya ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. “Jika pengelola tidak mau bertanggung jawab, izin operasional perparkirannya bisa dicabut. Konsumen bisa melapor ke Dishub,” tambahnya.
Tulus juga menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran DKI Jakarta yang menegaskan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan area parkir. Kehilangan kendaraan atau barang di kendaraan menunjukkan kegagalan pengelola dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Untuk meminimalkan risiko ganti rugi, ia menyarankan pengelola parkir bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Potensi Pelanggaran Hak Konsumen
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai praktik denda karcis hilang yang disertai pelepasan tanggung jawab atas kendaraan sebagai pelanggaran hak konsumen. “Pengelola parkir wajib menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan. Melepaskan tanggung jawab, tapi tetap menarik denda, jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
Rio juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda akibat karcis parkir hilang. Jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Jika tidak ada dasar hukumnya, ini bisa disebut pungli,” tegasnya.
YLKI pun meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi praktik perparkiran agar tidak merugikan masyarakat.
Sanksi Pidana untuk Parkir Liar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa praktik parkir liar berpotensi dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah. Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama,” kata Fickar. Ia menjelaskan, inti dari pasal tersebut adalah larangan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan cara melawan hukum.
“Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Fickar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta berlaku dalam semua praktik parkir liar. Sebab, pasal pemerasan tidak dapat diterapkan apabila tidak terdapat unsur pemaksaan atau ancaman.
“Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang berkaitan dengan praktik parkir liar sama-sama berlandaskan unsur pemaksaan. “Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain. Namun, keduanya memiliki unsur yang serupa, yakni adanya pemaksaan,” kata Fickar.
Adapun bunyi Pasal 482 KUHP baru adalah sebagai berikut:
“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











