My WordPress Blog

Polisi mabuk ganggu keamanan jalan, polsek tutupi identitasnya

Viral: Oknum Polisi Mabuk Berat di Pinggir Jalan Pangandaran

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Seorang oknum polisi ditemukan dalam kondisi mabuk berat dan tergeletak di pinggir jalan pada malam hari. Kejadian ini viral di media sosial setelah foto-foto kejadian tersebut tersebar luas.

Lokasi dan Waktu Kejadian

Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Desa Bangunjaya dan Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Pada Rabu (14/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, seorang warga yang sedang pulang dari Tasikmalaya menuju Langkaplancar menemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan. Awalnya, warga tidak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota polisi.

Penemuan dan Penyebaran Foto

Setelah menemukan pria tersebut, warga memotret kejadian itu dan menyebarkannya di media sosial Facebook. Setelah foto tersebut beredar, akhirnya diketahui bahwa pria yang tergeletak adalah seorang anggota polisi. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa ia bertugas di Polsek Langkaplancar, Polres Pangandaran. Namun, identitas lengkapnya belum diungkapkan.

Penampilan dan Kondisi Polisi

Dalam foto tersebut, polisi mabuk tersebut tampak tidak mengenakan seragamnya. Ia hanya mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana jeans panjang. Ia tergeletak di dekat sepeda motornya dengan kondisi mabuk berat.

Perilaku Meresahkan

Perilaku oknum polisi ini diduga sudah sering terjadi. Seorang tokoh agama di Langkaplancar, Ustaz Iwan, mengungkap bahwa kejadian ini merupakan puncak dari perilaku yang sebelumnya kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Menurutnya, oknum tersebut sering mengajak pemuda untuk minum-minuman keras (miras).

“Saya sudah lama mendengar desas-desus. Mungkin ini klimaksnya. Tadinya saya biasa saja, tapi sudah beberapa tahun banyak yang ngomong soal oknum polisi yang mabok dan ngajak barudak (pemuda),” ujar Ustaz Iwan.

Tanggapan dari Polsek Langkaplancar

Kejadian ini telah sampai ke Kapolsek Langkaplancar. AKP Asep Dadi M menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Tujuan dari dialog ini adalah untuk menampung saran, masukan, serta kritik terhadap kinerja Polsek Langkaplancar beserta anggotanya.

Ancaman Hukuman bagi Polisi Mabuk

Secara hukum, ada kemungkinan sanksi yang diterima oleh anggota polisi yang kedapatan mabuk atau mengonsumsi minuman keras (miras). Proses hukum tersebut diatur dalam beberapa tingkatan mulai dari pelanggaran disiplin hingga kode etik.

Sanksi Disiplin

Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, perilaku polisi mabuk-mabukan atau mengunjungi tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:

  • Teguran tertulis.
  • Penundaan mengikuti pendidikan (paling lama 1 tahun).
  • Penundaan kenaikan gaji berkala.
  • Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1 tahun).
  • Mutasi yang bersifat demosi (dipindahkan ke jabatan atau wilayah yang lebih rendah/sulit).
  • Pembebasan dari jabatan.
  • Penempatan pada tempat khusus (patshus/sel khusus) paling lama 21 hari.
Sanksi Kode Etik

Jika tindakan mabuk tersebut disertai dengan perilaku yang mencoreng martabat Polri, seperti membuat keributan, menyalahgunakan senjata api, atau melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut bisa diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022. Sanksi terberat dalam sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.

Sanksi Pidana Umum

Jika saat dalam kondisi mabuk, polisi tersebut melakukan tindak pidana—seperti penganiayaan, perusakan, atau menyebabkan kematian orang lain—ia tetap tunduk pada peradilan umum (KUHP) layaknya masyarakat sipil biasa. Maka, oknum anggota polisi bisa dipenjara sekaligus kehilangan pekerjaannya melalui PTDH.

Cara Melaporkan

Institusi Polri secara terbuka terhadap laporan masyarakat jika melihat oknum yang mabuk-mabukan di tempat umum atau tempat hiburan malam. Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Propam Presisi dan layanan pengaduan di kantor polisi terdekat (Provos/Propam).


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *