My WordPress Blog
Hukum  

Respons Paguyuban Lender Pasca Terungkapnya Indikasi Penipuan Dana Syariah Indonesia



Kasus DSI: Indikasi Penipuan Dana Lender dan Proyek Fiktif yang Menghebohkan

Pihak otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan indikasi penipuan dana lender dalam kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini terungkap saat rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Temuan Terkait Aliran Dana dan Proyek Fiktif

Salah satu temuan utama adalah adanya aliran dana dari DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI. Selain itu, DSI juga diketahui menciptakan proyek-proyek fiktif untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender. Hal ini menyebabkan banyak lender merasa dirugikan.

Paguyuban Lender DSI kemudian angkat bicara setelah adanya indikasi penipuan tersebut. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu meminta pihak terkait, termasuk PPATK, untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut. Ia juga meminta penyitaan seluruh aliran dana serta aset pribadi jika diperlukan.

Bayu mengecam tindakan DSI yang dianggap melakukan penipuan. Menurutnya, 99% proyek yang disampaikan oleh Bareskrim Polri adalah fiktif. Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari OJK yang dinilai kecolongan selama bertahun-tahun.

Permintaan Pihak Lender dan Penuntutan Hukum

Selain itu, Paguyuban Lender DSI meminta agar Bareskrim Polri menangkap dan mengadili pelaku terindikasi fraud DSI dengan seadil-adilnya. Jika memang ada unsur pidana, mereka meminta DSI tidak boleh pailit dan tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana lender 100% dengan cara apapun.

Bayu juga meminta Bareskrim Polri terbuka dengan hasil sitaan kasus DSI. Dengan demikian, lender bisa mengetahui dengan pasti dana yang tersisa akibat masalah DSI. Ia khawatir jika jumlah dana yang disita tidak sesuai dengan yang diumumkan, hal ini akan merugikan rakyat, termasuk lender yang menjadi pihak paling dirugikan.

Permintaan kepada LPSK dan RUPD

Paguyuban Lender DSI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan bahwa seluruh lender terdaftar sebagai korban dan menerima restitusi yang adil, serta dipermudah pelaporannya. Mereka berharap nantinya para lender hanya perlu mengonfirmasi saja dan memastikan bahwa status datanya terdaftar.

Selain itu, Paguyuban Lender DSI meminta agar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dapat segera dilakukan paling lambat Januari 2026. Bayu mendesak agar DSI segera melakukan pencairan proposional dana lender tahap kedua dalam waktu dekat, dengan proporsi yang masuk akal atau minimal 20%-30% dari total dana.

Total Kerugian yang Diderita Lender

Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.

Temuan OJK tentang Indikasi Fraud

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, pihaknya menemukan indikasi kuat fraud dana lender yang dilakukan DSI. Ada delapan temuan indikasi fraud yang ditemukan, antara lain:

  • DSI menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru.
  • DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.
  • DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya.
  • DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender.
  • DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
  • DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo (skema ponzi).
  • DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
  • DSI melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.

Tindakan OJK dan Bareskrim Polri

Setelah menemukan adanya indikasi fraud tersebut, OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. Pada 13 Oktober 2025, OJK juga telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap DSI hingga batas waktu 31 Maret 2025. OJK juga sudah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap DSI pada 15 Oktober 2025, sehingga fintech lending tersebut salah satunya dilarang menyalurkan pendanaan baru. Kini, status DSI sudah berada dalam tahap pengawasan khusus.

Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Tim penyidik menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 99% proyek yang diklaim adalah fiktif. Dengan demikian, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *