My WordPress Blog

Kronologi suami bunuh istri di Palembang, cerita ke mertua akhiri hidup

Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga di Palembang

Warga Jalan Lebak Murni, Kompleks Karya Mandiri 5 Blok A10 RT 022/009, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban diketahui bernama Sri Wahyu Ningsih (38), warga Jalan Bukit Indah RT 11/003, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku, yaitu suami korban, menghubungi orang tuanya, yang juga mertua korban, dan menyampaikan bahwa korban diduga hendak bunuh diri.

Mendengar kabar itu, orang tua korban bersama Ketua RT setempat langsung mendatangi rumah korban di lokasi kejadian. Setibanya di rumah tersebut, korban ditemukan terbaring di atas kasur dalam kondisi tidak sadarkan diri. Orang tua korban kemudian memanggil bidan setempat untuk melakukan pemeriksaan. Namun setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Petugas dari Polsek Sako, Unit Reskrim, serta Tim Inafis Polrestabes Palembang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Penyelidikan dan Pengejaran Pelaku

Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata, didampingi Kanit Reskrim AKP Apriansyah, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah ditemukan mayat seorang IRT bernama Sri Wahyu Ningsih (38) yang diduga menjadi korban KDRT dan dibunuh oleh suaminya,” ujar Makmun.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. “Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif perbuatannya,” tutup Kapolsek.

Pengakuan Suami

Dalam penyelidikan terbaru oleh Polsek Sako, Rabu (21/1/2026), terungkap pengakuan pelaku yang menyebut sempat mencekik korban saat terlibat cekcok sebelum akhirnya korban ditemukan tak bernyawa. Atas tindakan tersebut, polisi kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal.

“Suami korban diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata. Dari keterangan pelaku, kata Makmun, motif terjadinya tindak penganiayaan itu karena faktor ekonomi. Sehingga terjadi cekcok yang berujung terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dugaan motif dari keterangan pelaku, karena terkait dengan ekonomi dan pelaku tidak kerja sehingga akhir-akhir ini mereka sering cek-cok,” katanya. Lanjut Makmun kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. “Saat ini kami lakikan proses penyelidikan dan kerjasama dengan unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.

Penanganan Hukum

Sementara ini polisi menerapkan pasal 468 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat KUHP nomor 1 tahun 2022 atau pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Sebelumnya, penemuan jenazah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Wahyuningsih (33) menggegerkan warga Perumahan Karya Mandiri 5, Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Rabu (21/1/2026).

Korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup sprei saat pihak keluarga dan ketua RT setempat membuka paksa pintu rumahnya. Meski tidak ditemukan luka fisik atau ceceran darah di lokasi kejadian, polisi telah memasang garis polisi dan mengamankan suami korban guna penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian tersebut.

Kesaksian Tetangga

Keluarga yang mulai berdatangan di lokasi nampak menangis sembari memberi kabar ke anggota keluarga lainnya. Jefri salah satu tetangga korban mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah orangtua korban bersama Ketua RT setempat membuka pintu rumah korban. “Sebelum kejadian tidak ada suara aneh-aneh, kami tau pas orangtua korban ke rumah. Supaya tahu ada orang atau tidak di rumah orangtuanya ngajak Ketua RT dan saya untuk membuka pintu rumah,” kata Jefri.

Begitu pintu dibuka, posisi korban sudah terlentang dan tidak bernyawa dengan wajah tertutup sprei. Tidak ditemukan pula darah pada tubuh korban. “Tidak ada darah yang terlihat,” katanya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *