My WordPress Blog
Hukum  

Pengadilan Tunda Vonis 3 Terdakwa Pencuri TV di Rumah Uya Kuya

Sidang Putusan Tiga Terdakwa Pencurian Televisi Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa yang dituduh melakukan pencurian satu unit televisi dari rumah Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan yang seharusnya dibacakan pada Rabu (21/1/2026) ditunda karena Majelis Hakim masih perlu waktu untuk bermusyawarah dalam menentukan keputusan akhir.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan surat Amicus Curiae yang dikirim oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Surat tersebut dianggap penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perkara ketiga terdakwa. Menurut Hakim Ketua Immanuel Tarigan, surat Amicus Curiae dari ICJR telah masuk ke pengadilan sejak 13 Januari 2026, namun baru diterima oleh majelis hakim pada 19 Januari 2026.

“Masih belum selesai musyawarahnya. Kita juga menerima surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh ICJR,” ujar Immanuel Tarigan pada Rabu (21/1/2026).

Dengan pertimbangan tersebut, sidang pembacaan putusan bagi ketiga terdakwa ditunda hingga Senin (26/1/2026). Dalam penjelasannya, Immanuel menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan demi persamaan persepsi di kalangan hakim. “Kita rencananya tidak (menunda sidang sampai) satu minggu. Jadi mohon dimaklumi ya,” tambahnya.

Penjelasan Kuasa Hukum dan Perspektif Restorative Justice

Setelah mendengar penjelasan dari majelis hakim, kuasa hukum dari ketiga terdakwa sepakat dengan penundaan sidang. Mereka berharap putusan yang nantinya diberikan dapat memberikan keadilan. Menurut kuasa hukum, klien mereka tidak memiliki niat jahat untuk mencuri televisi dari rumah Uya Kuya. Oleh karena itu, mereka mengusulkan penyelesaian secara restorative justice.

Kuasa hukum Reval, Andi Irfan menjelaskan bahwa kliennya bersama dua terdakwa lainnya sudah mengembalikan barang bukti televisi kepada pihak kepolisian beberapa hari setelah kejadian. “Barang (televisi) yang dia bawa juga telah diambil dan dikembalikan. Ketiganya juga sebenarnya bukan ditangkap (pihak kepolisian), tapi menyerahkan diri,” tutur Andi Irfan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP.

Peristiwa Penjarahan Rumah Uya Kuya

Pada Sabtu (30/8/2025) malam, rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dirusak dan dijarah massa. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah barang elektronik seperti AC diambil, bahkan kucing peliharaan pun tak luput dari penjarahan.

Namun, Uya Kuya menyatakan bahwa ia memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia hadir sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan bahwa ia sudah memaafkan sejak awal. “Saya ikhlas kok, dari awal sudah memaafkan,” ujarnya.

Meski demikian, Uya Kuya menegaskan bahwa ia menyerahkan jalannya proses hukum kepada pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa selama penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur, ada dua pelaku yang diproses secara restorative justice. Salah satunya adalah seorang ibu yang datang ke rumahnya untuk mengembalikan AC, dan satu pelaku lainnya adalah anak di bawah umur.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *