Perubahan Sistem Registrasi Kartu SIM di Indonesia
Mulai 19 Januari 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Pemerintah kini mewajibkan penggunaan biometrik pengenalan wajah sebagai syarat utama dalam aktivasi kartu seluler. Hal ini menggantikan sistem lama yang hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan baru ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempersempit ruang kejahatan digital seperti penipuan daring, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan privasi dan keamanan data pelanggan. Dengan adanya sistem biometrik, setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
- Proses registrasi kartu SIM yang sebelumnya hanya membutuhkan NIK dan KK, kini harus dilengkapi dengan data biometrik pengenalan wajah.
- Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK.
- Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
- Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Biometrik dinilai lebih akurat dan sulit dimanipulasi karena melekat langsung pada individu. Dengan menyetorkan wajah, proses registrasi menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan kehadiran fisik pemilik identitas.
Selain itu, pemerintah memberikan hak penuh kepada pengguna untuk mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas namanya. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali oleh pemilik NIK.
Jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut. Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Soal privasi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK, agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Terkait penegakan aturan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif dan akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











