My WordPress Blog
Hukum  

Sekjen DPR Gugat Status Tersangka, KPK: Penetapan Hukum Sesuai Aturan

Respons KPK terhadap Gugatan Praperadilan Indra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah hukum yang diambil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati hak hukum yang digunakan oleh tersangka. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.

“KPK menghormati langkah hukum yang diajukan Tersangka Saudara IS, melalui praperadilan. Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Budi kepada wartawan.

Meski menghormati proses tersebut, KPK memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar telah melalui proses yang ketat dan sesuai aturan. Budi menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan secara profesional dengan alat bukti yang kuat.

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil.

KPK juga menjamin proses penegakan hukum ini berjalan transparan, akuntabel, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Adapun saat ini KPK masih menunggu relaas (panggilan sidang resmi) dari pengadilan,” imbuhnya.

Jadwal Sidang Perdana 2 Februari 2026

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04. Meski jadwal telah keluar, informasi mengenai hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan furnitur dan kelengkapan rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami. Proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut meliputi pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, hingga lemari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Indra Iskandar, tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumjab DPR), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, penyidik masih bekerja secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai kerugian negara.

“Pemeriksaan secara paralel berbarengan antara penyidik KPK dengan auditor BPKP ini harapannya bisa segera menyelesaikan penyidikannya,” ujar Budi.

Kronologi Kasus

Kasus: Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI (2020).

Tersangka: Indra Iskandar bersama enam pihak lain (identitas lengkap belum diumumkan).

Pemeriksaan: Indra sudah beberapa kali diperiksa KPK sejak 2024.

Status: Ditapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum ditahan.

Praperadilan

Tanggal pengajuan: 22 Januari 2026.

Nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana: Dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuan: Menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *