My WordPress Blog

Setelah di Polda Maluku, Pegawai Kejaksaan Calo Dilaporkan ke Kejati

Laporan Penipuan dalam Seleksi CPNS Kejaksaan Maluku

Eka Putri Ramadani resmi melaporkan Fredrika Schipper ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat (23/1/2026). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.

Eka datang ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan membawa surat aduan yang dilengkapi sejumlah dokumen, seperti foto Fredrika Schipper yang memegang surat perjanjian dan dokumen sprindik. Dokumen-dokumen tersebut juga mencakup bukti transfer ke rekening pribadi Fredrika Schipper.

Laporan itu langsung diserahkan ke Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 15.30 WIT, dan kemudian diarahkan ke PTSP Kejati Maluku. Menerima laporan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menyampaikan terima kasih kepada pelapor karena telah melaporkan secara sah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku siap melakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai prosedur.

Kronologi Laporan

Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani mengungkapkan bahwa awal kenalan bermula pada Agustus 2025 melalui kerabatnya. Kerabat itu ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper. Pertemuan pertama terjadi pada 20 Agustus 2025 di sebuah kafe di Kota Ambon. Fredrika Schipper mengaku memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180 juta secara bertahap.

Perjanjian itu dimulai dengan setoran awal Rp. 90 juta, dan jika lolos, pembayaran tambahan Rp. 90 juta. Tidak hanya itu, ada biaya tambahan lainnya seperti baju dan lain-lain. Fredrika Schipper membuat surat perjanjian yang menyatakan kesepakatan tersebut dan berjanji akan mengembalikan uang jika pelapor tidak lolos. Surat pernyataan itu dibuat dengan tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.

Setelah perjanjian itu, Eka Putri Ramadani langsung menyetor sebesar Rp. 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper. Pada 20 Agustus 2025, Eka mengirimkan Rp. 5 juta dan pada 21 Agustus 2025 kembali mentransfer Rp. 5 juta. Karena belum cukup, beberapa hari kemudian Eka belum menyetor lagi. Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk mencapai Rp. 90 juta awal, namun Eka belum menyanggupinya.

Pada 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. Dari situlah Eka meminta Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta pengembalian uangnya. Pada 30 Agustus, Eka mengabari Fredrika Schipper untuk bertemu, namun pertemuan baru terjadi pada 2 September 2025 di Rumah Sakit Siloam karena ibu Ika sedang persalinan. Dalam pertemuan itu, Eka meminta berhenti mengikuti seleksi dan meminta pengembalian uang. Fredrika merespons bahwa setelah persalinan, uang akan dikembalikan dan meminta waktu. Eka mengikutinya saat itu.

Uang yang disetor Eka hingga waktu meminta pengembalian itu sebesar Rp. 30 juta. Pada Oktober 2025 hingga Desember 2025, Eka rutin mengabari Fredrika untuk pengembalian uang, namun mendapatkan banyak alasan. Mulai dari mencari orang pengganti hingga kredit dan gadai tanah. Akhirnya, pada 7 Januari 2026, Eka resmi melaporkan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026. Selanjutnya, Jumat 23 Agustus 2026, Eka kembali melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pengakuan Fredrika Schipper

Kasus ini, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. Ia dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp. 180 juta per orang. Uangnya, menurutnya, telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan mereka itu. Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.

Imbauan Kejaksaan Tinggi Maluku

Melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku agar tidak mudah percaya dalam berbagai modus yang mampu meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dalam seleksi Kejaksaan saat ini dilakukan secara online dan terpusat berbasis kompetensinya. Seleksi itu pun dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa biaya. Ia menekankan bahwa dalam penerimaan CPNS, Kejaksaan sudah berbasis digital dan tidak menggunakan biaya apapun. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, pun meminta jika ditemukan kasus serupa, dapat segera melaporkan ke mereka, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *