Penangkapan Pasangan yang Menanam Ganja di Rumah
Di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, seorang pria dan wanita harus berhadapan dengan hukum setelah menanam ganja di dalam lingkungan rumah mereka. Kedua tersangka tersebut adalah MTS (23) dan SJ alias M (26). MTS merupakan warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, sedangkan SJ alias M tinggal di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam rumah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M Sitorus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Perumahan Edelweis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, dan mengamankan tersangka MTS. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Dahlan Kadir, serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain:
- satu linting kertas papir berisi daun kering yang diduga ganja
- satu klip plastik berisi daun kering diduga ganja
- satu bungkus kertas papir
- satu korek api
- satu kotak warna hijau berisi kapas yang memuat biji ganja yang disemai
- satu pot ember cat yang berisi batang tanaman ganja kering di bagian belakang rumah tersangka
Seluruh barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat bersih total 0,91 gram.
Penangkapan Tersangka Kedua
Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada tersangka MTS yang mengakui bahwa ganja itu merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka SJ alias M di wilayah Kecamatan Geragai. Penggeledahan badan terhadap tersangka perempuan tersebut disaksikan oleh warga setempat bernama Silvi Agustin.
Alasan Penggunaan Ganja
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik bersama. Mereka membeli narkotika itu secara patungan dengan harga Rp250 ribu per orang untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga mengungkap bahwa biji ganja sisa pemakaian awalnya tumbuh di halaman rumah, lalu dipindahkan ke dalam pot untuk ditanam kembali. Selain itu, tersangka juga menyemai biji ganja untuk dibudidayakan.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja tersebut diakui karena mengalami gangguan tidur atau insomnia.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mencatat kerugian negara sebesar Rp13.650 dan menyelamatkan empat jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Benarkah Ganja Bisa untuk Insomnia?
Ganja mengandung senyawa aktif seperti THC (Tetrahydrocannabinol) yang dapat mempercepat seseorang memasuki fase rapid eye movement (REM). Namun, konsumsi ganja dengan kadar THC yang lebih tinggi cenderung menurunkan durasi tidur REM, yang berarti jumlah mimpi juga berkurang.
Bagi penderita post-traumatic stress disorder (PTSD), kondisi ini dapat membantu mengurangi mimpi buruk. Ganja berpotensi membantu mengatasi insomnia jika kandungan CBD (Cannabinol) berada dalam proporsi seimbang dan kadar THC tidak terlalu tinggi.
Namun, penggunaan ganja dengan kandungan THC tinggi dalam jangka panjang justru dapat menurunkan kualitas tidur. Pemakaian ganja dalam jangka panjang terbukti menyebabkan perubahan pada materi abu-abu otak.
Dari sudut pandang medis, penggunaan ganja tidak dianjurkan bagi individu berusia di bawah 25 tahun karena dapat berdampak jangka panjang terhadap fungsi kognitif dan daya ingat. Ganja juga dinilai berpotensi memberikan manfaat bagi penderita nyeri kronis, seperti sklerosis multipel, nyeri neuropatik perifer, nyeri akibat kanker, serta artritis reumatoid.
Efek tersebut kemungkinan berkaitan dengan kemampuannya dalam meredakan nyeri sehingga kualitas tidur dapat meningkat. Pemakaian ganja secara terus-menerus dapat menimbulkan toleransi sehingga memerlukan dosis yang semakin besar dari waktu ke waktu. Selain itu, penghentian penggunaan ganja dapat dikaitkan dengan gangguan kualitas tidur serta munculnya kembali insomnia.











