My WordPress Blog
Hukum  

Perseteruan Eggi Sudjana vs Roy Suryo Memanas, Elida Netti Laporkan Khozinudin

Pengacara Eggi Sudjana Ancam Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polisi

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengancam akan melaporkan pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, ke polisi. Ancaman ini disampaikan karena tidak terima dengan ucapan Khozinudin yang menyebut: “Solo Membeli Pejuang Menjadi Pengkhianat.”

Elida menyatakan bahwa ia akan membuat laporan polisi (LP) jika Khozinudin tidak meralat pernyataannya. Ia menegaskan bahwa ia akan mencari tahu apa maksud dan makna dari pernyataan tersebut.

“Jika Kozinuddin tidak meralat bahasanya, saya akan cari sampai ke mana pun apa yang dimaksud dan dimaknai bahwa Solo membeli pejuang menjadi pengkhianat,” ujar Elida Netti dalam sebuah tayangan video di YouTube.

Dalam kesempatan itu, Elida juga menegaskan bahwa Khozinudin harus menjelaskan tudingan tersebut. Ia menanyakan berapa jumlah uang yang dibeli dan di mana transaksi pembeliannya harus dijelaskan dengan pasti. Ia menilai bahwa tudingan ini diberikan di muka publik.

Elida bahkan berjanji bahwa jika laporannya naik, ia siap menjadi saksi dan membongkar semuanya, termasuk kartu truf kubu Roy Suryo Cs.

“Jika perkara ini naik, saya siap menjadi kesaksian untuk bahwa ada kepentingan dari seseorang dan kelompok untuk menjatuhkan seseorang. Kenapa saya sampai begini? Saya tahu kartu trup mereka semua,” katanya.

Khozinudin Disebut Provokator

Dalam kesempatan itu, Elida Netti juga menyebut bahwa Khozinuddin adalah provokator. Hal ini beralasan karena ternyata Khozinudin tidak ada dalam surat kuasa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.

Dalam surat kuasa tanggal 26 November 2025, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon dan Tifa tercantum nama-nama Jahmada Girsang, Petrus Celestinus, Jemy Mokolensang, Hamuliadi, Dr. Billy B Matindas, Joni Silalahi, David Brian Kaniga, Hizkia Miguel Abelardo, Ahmad Wirawan Adnan, Andika Dian Praseto, Dr. Muhammad Taufik, Dr. Refli Harun, Dr. Fadli Nasution, M. Toni Suhartono, Aziz Yanuar, dan Ahmad Mihdan.

“Jadi orang ini adalah orang yang selalu ngambil momen untuk meng-up diri tampil-tampil di mana-mana yang tidak punya legal standing,” katanya sambil menunjukkan bukti surat kuasa Roy, Rismon, dan Tifa.

Kalau ternyata Khozinudin itu punya kuasa nonlitigasi, Elida mempertanyakan sikapnya yang bebas saat pendampingan di kepolisian ketika gelar perkara kemudian tampil-tampil di TV.

“Kan ini merupakan sebuah pelanggaran etik ya. Beretikalah kita dalam menjalankan profesi itu,” katanya.

Tudingan Khozinudin

Sebelumnya, Khozinudin menuding bahwa mekanisme restorative justice yang digunakan dalam perkara ini tidak mengikuti kaidah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, restorative justice semestinya dijalankan melalui tahapan yang sistematis dan berurutan.

Dimulai dari adanya permohonan resmi dari pihak yang mengajukan RJ, dilanjutkan dengan proses mediasi oleh kepolisian dengan memanggil seluruh pihak terkait. Dalam tahapan ideal, hasil mediasi itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang memuat unsur pengakuan kesalahan, permintaan maaf, serta pemberian maaf.

Namun, tahapan tersebut disebutnya tidak terjadi dalam kasus ini. “Tapi ini semua tidak terjadi,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Alih-alih mengikuti mekanisme hukum acara pidana, Khozinudin menyebut muncul pola lain yang ia istilahkan sebagai “SOP Solo”.

“Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo, saya tegaskan begitu,” katanya.

Ia memaparkan bahwa alur yang terjadi justru terbalik dari prosedur hukum yang seharusnya. “Yang berlaku ini bukan SOP hukum acara pidana, tapi SOP Solo. Yakni apa? Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo,” katanya.

Pertemuan tersebut, lanjut Khozinudin, menjadi titik awal munculnya permintaan agar perkara dihentikan.

Siapa Ahmad Khozinudin?



Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial. Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut. Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat. Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV.

Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII.

Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun.

Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono. Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU).

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *