JAKARTA,
Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi sehari-hari. Dari pembayaran nontunai hingga pengelolaan keuangan, layanan berbasis aplikasi kini semakin terintegrasi dalam aktivitas masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko kejahatan digital seperti scam dan fraud juga semakin meningkat. Modus penipuan yang digunakan oleh pelaku semakin beragam dan canggih, terutama seiring dengan meningkatnya penggunaan platform keuangan digital oleh masyarakat.
Modus Penipuan Digital Kian Beragam
Penipuan digital sering kali terjadi dengan memanfaatkan platform keuangan digital. Dampaknya tidak hanya berupa penyalahgunaan akun, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bentuk-bentuk penipuan yang mengancam keamanan akun keuangan digital.
Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain pengiriman file berbahaya dengan format APK atau JPG. File tersebut dikemas seolah-olah sebagai undangan pernikahan, surat tilang, hingga dokumen pajak yang mengatasnamakan instansi resmi. Modus ini umumnya memanfaatkan rasa penasaran atau urgensi korban agar segera membuka file yang dikirimkan.
Selain itu, pelaku penipuan juga sering mengatasnamakan akun resmi suatu layanan keuangan digital. Mereka menawarkan promo palsu melalui media sosial, iklan digital, maupun pesan instan. Korban kemudian diarahkan untuk mengakses tautan yang menyerupai situs resmi, lalu diminta mengisi data pribadi, PIN, hingga kode one time password (OTP).
Phishing Lebih Sering Terjadi
Dalam praktik phishing, pelaku biasanya merancang tampilan situs yang sangat mirip dengan situs resmi. Logo, warna, hingga gaya bahasa dibuat sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan. Dengan cara ini, korban kerap tidak menyadari bahwa mereka sedang mengakses situs palsu. Begitu data pribadi, PIN, atau kode OTP dimasukkan, pelaku dapat langsung memanfaatkannya untuk mengambil alih akun korban.
Kondisi ini membuat phishing menjadi salah satu bentuk penipuan digital yang paling berbahaya, terutama bagi pengguna layanan keuangan digital.
Langkah Preventif untuk Menjaga Keamanan Akun
Untuk menghindari penipuan digital, pengguna diminta untuk terus waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya adalah tidak mengakses file, tautan, atau situs web yang mencurigakan, terutama yang berasal dari iklan atau pesan dari pihak yang tidak dikenal. Pengguna juga disarankan menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak serta menggantinya secara berkala. Selain itu, kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai perusahaan atau layanan resmi.
OTP bersifat rahasia dan hanya digunakan oleh pemilik akun saat melakukan verifikasi transaksi.
GoPay Beri Perlindungan Tambahan Melalui Program Jaminan Saldo Kembali
Di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital, sejumlah penyedia layanan keuangan digital menghadirkan perlindungan tambahan bagi penggunanya. Salah satunya adalah GoPay melalui Program Jaminan Saldo Kembali. Program ini memungkinkan pengguna mengajukan klaim saldo hilang apabila terjadi pengambilalihan akun secara paksa (brute force) atau penggunaan akun tanpa izin akibat kehilangan perangkat seluler.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna dalam bertransaksi menggunakan aplikasi GoPay. Audrey Progastama Petriny, Head of Corporate Affairs GoPay, menjelaskan bahwa Program Jaminan Saldo Kembali memberikan rasa aman dan tenang dalam menggunakan aplikasi GoPay untuk kebutuhan transaksi harian. “Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna bisa melakukan klaim saldo hilang mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tetap waspada terhadap berbagai risiko penipuan dan keamanan digital,” ujar Audrey dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Syarat Pengajuan Klaim Saldo Hilang
Program Jaminan Saldo Kembali berlaku bagi pengguna yang telah melakukan upgrade ke GoPay Plus. Selain itu, pengguna juga harus mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi serta tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kejadian. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan akun dan mendorong pengguna untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan digital.











