Peraturan Baru Registrasi SIM Card yang Mengubah Cara Penggunaan Layanan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi diberlakukan sebagai langkah untuk memperkuat keamanan identitas digital di Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang berbasis NIK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelanggan memiliki identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan Teknologi Biometrik dalam Registrasi
Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah kewajiban penggunaan data biometrik, yaitu pengenalan wajah, yang berbasis NIK bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan yang belum memiliki KTP atau berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi harus melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Teknologi ini tidak hanya meningkatkan akurasi identifikasi pelanggan tetapi juga membantu mencegah penggunaan nomor telepon yang tidak sah atau digunakan untuk tindakan kriminal. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kejahatan siber di Indonesia.
Larangan Penjualan Kartu Perdana Aktif
Untuk memberantas peredaran nomor “bodong”, pemerintah menetapkan aturan bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi layanan hanya bisa dilakukan setelah proses verifikasi identitas pelanggan berhasil divalidasi oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon yang tidak terdaftar dengan benar.
Selain itu, terdapat pembatasan jumlah kepemilikan kartu prabayar. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengecek nomor mana saja yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ada nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik, maka pemilik berhak memblokirnya.
Perlindungan Data dan Sanksi bagi Operator
Pemerintah memberikan mandat tegas kepada operator seluler untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan dengan standar keamanan informasi internasional. Selain itu, pelanggan lama yang terdaftar menggunakan sistem NIK dan KK lama akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap.
Aturan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sanksi Administratif untuk Pelanggaran
Terkait pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai terhadap aturan ini. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang bersih dan mengurangi angka kejahatan siber secara signifikan di Indonesia.
Keuntungan dan Manfaat bagi Masyarakat
Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat akan lebih mudah mengendalikan identitas digital mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan perlindungan lebih besar terhadap data pribadi dan mengurangi risiko penipuan daring.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/1001/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+7+tahun+2026











