My WordPress Blog

Jangan Sampai Seperti Banjir Sumatera, Walhi Ungkap Data Mengejutkan Tambang di Gunung Slamet

Banjir Bandang di Lereng Gunung Slamet: Dampak Alih Fungsi Lahan dan Kerusakan Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa banjir bandang yang terjadi di wilayah lereng Gunung Slamet disebabkan oleh alih fungsi lahan dan kerusakan hutan atau deforestasi. Kondisi ini terjadi akibat aktivitas pertambangan yang masif serta rusaknya fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Walhi, kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Jawa Tengah agar kawasan tersebut tidak mengalami bencana serupa seperti yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.

“Jangan sampai banjir Sumatera terjadi di Jateng, jadi perlu dicek, kondisi kawasan hulu Gunung Slamet,” ujar Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan Walhi Jateng, Bagas Kurniawan.

Data Tambang di Sekitar Gunung Slamet

Berdasarkan kajian Walhi Jateng, lima daerah yang melingkari Gunung Slamet yaitu Pemalang, Banyumas, Purbalingga, Tegal, dan Brebes telah menerbitkan beragam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Catatan Walhi pada 2024 menunjukkan:

  • Pemalang menerbitkan IUP sebanyak 29 dengan luasan tambang 303,89 Hektare (Ha).
  • Banyumas menerbitkan 39 IUP dengan luasan 5003,96 Ha.
  • Purbalingga menerbitkan 5 IUP dengan luasan 85 Ha.
  • Tegal menerbitkan 26 IUP dengan luasan 353,54 Ha.
  • Brebes menerbitkan 4 IUP dengan luasan 110,4 Ha.

Jenis bahan galian yang ditambang mencakup andesit, gampling, pasir, sirtu, kuarsa, tanah urug, dan lainnya. Material tersebut berada di kawasan dataran tinggi dan daerah aliran sungai.

Selain pertambangan, aktivitas pembukaan wilayah kerja panas bumi (WKP) juga memberikan tekanan tambahan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air.

Potensi Bahaya dari Pembukaan Wilayah Panas Bumi

Masih merujuk riset Walhi Jateng yang dirilis Januari 2026, ada dua WKP yang akan membuka lahan di kawasan sekitar Gunung Slamet:

  • WKP Guci akan membuka hutan seluas 14.360 hektare di kawasan Tegal, Brebes, dan Pemalang.
  • WKP Baturaden akan membuka lahan seluas 24.660 hektare di Banyumas, Tegal, Brebes, Purbalingga, dan Pemalang.

Bagas menilai, respons pemerintah Jawa Tengah terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Slamet tidak serius. Bahkan, pernah ada kasus ketika aduan soal pertambangan di kawasan Gunung Slamet tidak diproses karena sudah berizin.

“Respon itu berbahaya karena sudut pandang pemerintah mengenai boleh tidaknya pertambangan hanya berpatokan izin di atas kertas. Pemerintah mengesampingkan faktor risiko berupa rusaknya bentang alam kawasan hulu,” ujarnya.

Peringatan untuk Pengendalian Lahan Hulu

Bagas mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan lahan yang perlu diwaspadai di kawasan hulu bukan hanya untuk kebutuhan tambang, tetapi juga pembukaan untuk kawasan panas bumi. Pembabatan hutan untuk kebutuhan energi tersebut sama saja mengubah lanskap hutan yang sebelumnya vegetasi pepohonan diganti menjadi pertambangan energi.

“Pertambangan energi ini perizinan di Brebes, dampak tidak hanya di sana, melainkan wilayah lebih rendah yaitu banjir bandang lewat sungai yang mengalir ke hilir,” ungkapnya.

Rusaknya Fungsi Daerah Aliran Sungai

Faktor lain yang disoroti dari banjir bandang di lereng Slamet adalah rusaknya daerah aliran sungai. Bagas khawatir soal daerah aliran sungai yang terhubung dengan Gunung Slamet telah kehilangan fungsi optimalnya. Salah satu temuannya, banyak terjadi pengalihan fungsi untuk perumahan yang dibangun di dekat aliran tersebut.

“Di sisi lain, kami melihat banyaknya pembukaan areal persawahan atau lahan-lahan yang memang secara daya resap sangat rendah,” tuturnya.

Rekomendasi dari Walhi Jateng

Melihat kondisi tersebut, Bagas mendesak pemerintah Jawa Tengah untuk menekan perizinan pertambangan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai. Terutama pada industri ekstraktif. “Jangan mudah keluarkan izin, harus berani menekan atau setidaknya meminimalkan pemberian izin tambang yang berisiko kebencanaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah harus melakukan pengendalian tata ruang. Wilayah yang punya risiko bencana tidak boleh diotak-atik, harus melalui kajian lebih komprehensif. “Jangan asal mengubah tata ruang, terlebih dengan alasan proyek strategis nasional (PSN),” tambahnya.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *