Kasus Pengejaran yang Berujung Kematian Pelaku
Seorang pria di Sleman, Jawa Tengah, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah mengejar dua pelaku penjambret yang merampas tas istrinya. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan tentang keadilan dalam sistem hukum.
Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, kini berstatus tersangka setelah aksinya untuk melindungi istrinya, Arista Minaya (39), berujung pada kematian dua pelaku. Meski tindakan Hogi dilakukan dengan niat baik, polisi tetap menetapkan dia sebagai tersangka berdasarkan prosedur hukum yang objektif.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista sedang berkendara menuju Pasar Pathuk untuk mengambil pesanan jajanan pasar. Di kawasan Jembatan Layang Janti, ia tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang langsung merampas tasnya.
Arista mengungkapkan bahwa saat itu, ia hanya sendirian naik motor dan suaminya mengendarai mobil. Ia spontan berteriak “jambret” dan menoleh ke belakang, namun tidak ada orang lain di sekitarnya.
Mendengar teriakan istri, Hogi langsung memacu mobilnya untuk mengejar pelaku. Dalam upaya menghentikan pelarian tersebut, Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga motor itu hilang kendali dan menabrak tembok. Kedua pelaku tewas seketika akibat benturan keras.
Arista mengingat peristiwa itu dengan rasa sedih. Menurutnya, salah satu pelaku masih memegang cutter saat jatuh, dan tidak sadarkan diri.
Penjelasan Polisi
Meskipun tindakan Hogi bermotif melindungi istri, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman tetap melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada prosedur hukum yang objektif.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.
Meski kasus ini memicu empati publik, Mulyanto menekankan pentingnya kepastian hukum. “Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’. Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua.”
Hogi kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Proses Hukum
Saat ini, berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hogi tidak ditahan di sel penjara berkat permohonan penangguhan penahanan dari istrinya, namun ia berstatus tahanan luar dan wajib mengenakan gelang GPS sebagai pemantau.
Arista menegaskan bahwa suaminya tidak bersalah karena hanya ingin melindungi istrinya. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Pandangan Pakar Hukum
Kasus ini menarik perhatian pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto. Ia menilai hakim harus melihat apakah tindakan tersebut termasuk pembelaan diri yang proporsional.
“Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” jelas Marcus.
Namun, ia juga memberikan catatan mengenai kemungkinan “pembelaan diri yang melampaui batas” atau noodweer exces. “Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tutupnya.











