Kasus Rudapaksa Ayah Tiri Terhadap 3 Anak Tirinya di Medan Marelan
Seorang ayah tiri berinisial YM alias Yon (41) kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan tidak manusiawi ini dilakukan selama sekitar setahun, sejak awal tahun 2025. Korban yang terlibat adalah NBL (16), DND (12), dan ZSK (9), yang merupakan kakak beradik.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut. Saat ini, Yon telah ditahan oleh polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap ketika NBL (16), anak pertama korban, mengadu kepada ibunya, AGT, pada Selasa, 27 Januari 2026. NBL mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban dari ayah tiri mereka. Tak lama kemudian, dua adiknya juga mengungkapkan hal yang sama kepada ibu mereka.
Menurut AKP Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, korban mengatakan bahwa mereka pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah. Mendengar pengakuan ini, AGT langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Yon dan memintai keterangannya. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Kecurigaan dan Penyelidikan
Sebelum mengadu kepada ibunya, NBL (16) pergi ke rumah bibinya, UMI (54). Di sana, NBL tidak mau pulang dan memilih tinggal bersama tante-nya. UMI merasa curiga dan mencoba mendapatkan informasi dari keponakannya.
Awalnya, NBL memberi alasan bahwa ia tidak ingin pulang karena beban tugas yang terlalu berat. Namun, setelah didesak, NBL akhirnya mengungkapkan kebenaran. Ia mengaku bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh ayah tirinya selama setahun terakhir, sejak tahun 2025.
UMI kemudian memanggil adiknya, AGT, untuk datang ke rumahnya. Pada hari yang sama, AGT dan suaminya, Yon, datang ke rumah UMI. Dalam pertemuan itu, UMI bertanya kepada ketiga korban, dan semua mengakui bahwa mereka telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya.
Setelah mendapatkan jawaban dari ketiga korban, UMI memberitahu Kepala Lingkungan (Kepling) 3, Reza, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Semua pihak kemudian membawa kasus ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pemeriksaan dan Visum
Pada Rabu (28/1/2026), anak pertama dan kedua, NBL dan DND, dimintai keterangan oleh polisi. Hasil visum menunjukkan bahwa ketiga korban diduga mengalami kekerasan seksual. Polisi menyatakan bahwa ketiga anak tersebut sudah tidak perawan.
Sementara itu, Yon (41) ditahan di Polres Pelabuhan Belawan sejak Rabu (28/1/2026).
Tawaran Damai yang Mencurigakan
Di sisi lain, ibu pelaku, AGT, diduga tidak senang dengan keluarga korban. Hal ini terjadi karena keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Kepling dan aparat kepolisian.
AGT marah dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia bahkan menawarkan uang damai sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing korban. Namun, UMI menolak tawaran ini dan berharap agar pelaku dihukum berat.
Anak-anak korban masih dalam kondisi trauma dan takut. Mereka khawatir jika Yon keluar dari tahanan tanpa dihukum.
Perhatian Serius dari Pihak Berwajib
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius. Mengingat tiga korban adalah anak di bawah umur, kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri sangat mengkhawatirkan.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual yang berulang terhadap tiga anak dalam satu keluarga.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











