Kasus Pemerkosaan di Jambi: Dua Anggota Polisi dan Dua Warga Sipil Ditahan
Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua anggota polisi dan dua warga sipil di Jambi kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun, yang dikenal dengan inisial C. Kepolisian Polda Jambi telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Pelaku Terdiri dari Dua Anggota Polisi dan Dua Warga Sipil
Dari empat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah anggota polisi. Mereka adalah Bripda SR yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bekerja di Polda Jambi. Selain itu, dua warga sipil berinisial I dan K juga turut serta dalam kejadian tersebut dan kini telah ditahan di Polda Jambi.
Bripda SR dan Bripda NIR telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Proses penyidikan terhadap kedua anggota polisi ini sedang berlangsung.
Penanganan Secara Tegas oleh Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas tanpa ada pilih kasih. “Semua yang terlibat kita proses,” ujarnya. Menurutnya, tidak ada perubahan dalam jumlah tersangka, sehingga pelaku tetap berjumlah empat orang.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, juga mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan. “Tim Propam juga melakukan proses pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat,” tambahnya.
Kejadian Berawal dari Laporan Ibu Korban
Kasus ini pertama kali mencuat setelah ibu korban, yang dikenal dengan inisial M, melapor ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Ia juga mengajukan audiensi bersama DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan dan percepatan penanganan perkara ini.
Menurut M, putrinya, C (18), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang, dua di antaranya merupakan oknum kepolisian. Ia menyampaikan bahwa kondisi psikologis anaknya sangat terguncang pasca-kejadian. Korban mengalami trauma berat dan lebih banyak mengurung diri.
“Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya,” ungkap M saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).
Peran DPRD Kota Jambi dalam Kasus Ini
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Untuk melakukan kordinasi pendalaman terkait mental, jadi nanti ada psikolog yang datang ke rumah korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi mendorong agar perkara ini dikawal secara serius dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional. “Kepada bapak Kapolda, Kapolri, karena ini melibatkan diduganya ada anggota yang terlibat, keterangan dari ibu (M) dan melibatkan sipil juga, kami harap kasus ini dikawal diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kombes Erlan, Kabid Humas Polda Jambi, menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Saat ini sudah ditangani dan sudah empat orang dilakukan penahanan oleh Krimum dan saat ini proses sidik masih berlanjut,” jelasnya.
Menurut Erlan, proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. “Kami lakukan secara transparan, profesional dan prosedural serta proporsional dan saat ini sedang berlanjut,” ungkapnya.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











