My WordPress Blog

Wagub Jabar Dilaporkan Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar

Penipuan Rp3 Miliar: Wagub Jabar Dilaporkan ke Polda

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dilaporkan oleh Andri Somantri (29), seorang warga Karawang, ke Polda Jawa Barat. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. Selain Erwan Setiawan, empat orang lainnya juga menjadi terlapor dalam kasus ini, yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), Daffa Al Ghifari (DA), dan seseorang yang tidak disebutkan namanya.

Laporan ini resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Berdasarkan laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 372 jo 378 KUHP atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor. Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menyampaikan bahwa kliennya serta dua orang saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan bukti-bukti yang dilaporkan.

“Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” ujar Andhika saat diwawancara awak media di kantor hukumnya Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang pada Jumat (30/1/2026).

Kedua saksi tersebut mengetahui secara jelas keterkaitan antara hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dengan para pelaku atau terlapor. Menurut Andhika, saksi-saksi tersebut memiliki keterkaitan hubungan hukum dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien mereka dan para terlapor.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Andri diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati, yang diketahui sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, kepada keluarga Wakil Gubernur usai pelantikan pada bulan Maret 2025.

Andhika menjelaskan bahwa kliennya dan saksi yang dihadirkan telah menguraikan secara rinci serta berkesesuaian dengan bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

“Klien kami dalam pemeriksaan itu dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” ucap Andhika.

Inti dari pemeriksaan, lanjut dia, menggambarkan dan menjelaskan secara terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur.

“Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” paparnya.

Andhika berharap Polda Jawa Barat bisa menangani perkara dengan profesional dan transparan, serta dapat memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Klarifikasi dari Wagub Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa Sherly bukan tenaga ahli, baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya. “Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataannya di TribunJabar, Rabu (24/12/2025).

Erwan pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati, mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya telah menjual nama Wagub Jabar Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya. Sherly saat ini merupakan terlapor di Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Sherly, turut menyeret nama Erwan dan anaknya Daffa Al Ghifari.

Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri selaku direktur PT Ads.

“Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyatannya di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025).

Diakhir surat pernyataannya, Sherly juga menuliskan bahwa surat ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *