Penyelidikan Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Dihentikan
Pada akhir 2026, penyelidikan terkait dana hibah sebesar Rp. 2 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku ke Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku dihentikan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, pada Jumat (30/1/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan menemukan beberapa kejanggalan dalam pertanggungjawaban anggaran. Temuan ini didukung oleh hasil klarifikasi dari berbagai pihak serta data yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 384.444.660. Namun, Kwarda Pramuka telah menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku memberikan hibah sebesar Rp. 2 miliar kepada Kwarda Gerakan Pramuka Maluku. Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap ke rekening penerima hibah. Namun, dalam proses pertanggungjawaban, terdapat indikasi kejanggalan yang menjadi perhatian publik awal 2023.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Widya Pratiwi, istri dari Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail. Ia memimpin Kwarda Gerakan Pramuka Maluku periode 2020-2025 dan disebut ikut terlibat dalam pengelolaan dana hibah tanpa melibatkan pengurus lainnya.
Proses Penanganan Kasus
Setelah dibahas di DPRD Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku memulai penyelidikan kasus ini. Pada Oktober 2023, kasus dilimpahkan ke bidang pidana khusus. Kajati Maluku, Edyward Kaban, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan.
Namun, dengan pergantian pimpinan, proses penanganan kasus kembali bergeser. Agoes Soenanto Prasetyo dilantik sebagai Kajati Maluku pada akhir Oktober 2023. Pada November 2024, kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka Maluku dihentikan karena dana kerugian negara telah dikembalikan.
Penghentian Kasus Lagi
Pada akhir 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Rudy Irmawan, mantan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kasus anggaran hibah Kwarda Pramuka Maluku kembali dibuka.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2023. Tim penyelidik kembali menindaklanjuti kasus ini guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Meski tidak ada informasi update yang disampaikan secara terbuka, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menyatakan bahwa penyelidikan masih berproses.
Penutup
Pada Januari 2026, penyelidikan kasus dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku sebesar Rp. 2 miliar ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku dihentikan. Dijelaskan bahwa alasan penghentian adalah karena dana kerugian negara telah dikembalikan.
Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, menyatakan bahwa jika ditemukan bukti baru (NOVUM), penyelidikan akan kembali dibuka. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.











