Penuntutan terhadap Hogi Minaya Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dengan mengejar pelaku. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), karena perbuatan Hogi dinilai bukan tindak pidana.
Seiring dengan diterbitkannya SKP2, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander, STNK, dan SIM milik Hogi telah dikembalikan kepada pemiliknya. Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil barang bukti tersebut di Kejari Sleman dan kini sudah berada di tangan Hogi.
Pemulihan Barang Bukti
Teguh juga memberikan langsung STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Hogi. Penyerahan barang bukti ini disaksikan oleh istri Hogi, Arsita. Mobil Mitsubishi Xpander yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah kembali ke tangan pemiliknya.
Perkara ini awalnya dimulai setelah Hogi mencoba memepet pelaku yang menjambret tas istrinya hingga akhirnya pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Awalnya, Hogi disangka melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat
Surat SKP2 dikeluarkan sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026). Peristiwa yang disangkakan kepada Hogi dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Komisi III DPR RI meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak pada Internal Kepolisian
Perkara ini juga berdampak pada internal kepolisian. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dinonaktifkan. Sedangkan nasib Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang menangani perkara ini dicopot dari jabatannya.
Sikap Legowo Hogi Minaya
Terkait pencopotan Kapolresta Sleman, Teguh tidak mau berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa kliennya, Hogi Minaya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.
Hogi menganggap bahwa ia sudah mendapatkan keadilan melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR-RI, yang kesimpulannya meminta perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
Harapan untuk Hidup Normal Kembali
Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya sudah selesai. Pasangan ini mengucap syukur dan terimakasih atas dukungan besar publik. Ke depan, keduanya ingin fokus menjalani hidup dengan lembaran baru dan normal.
“Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin tidak ada masalah. Ya, saya ingin bekerja kembali,” kata Hogi, Jumat (30/1/2026).
Arsita yang setia mendampingi suaminya juga tampak lebih tenang. Ia menganggap perkara yang telah menyita perhatian publik ini dianggap selesai. Dirinya bersama suami ingin hidup normal seperti biasa.
“Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan mas Hogi inginnya kembali hidup normal yang gak ada apa-apa, kaya kemarin, sudah seneng,” kata Arsita.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











