Peran Suami dalam Menjaga Kesejahteraan Keluarga
Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki peran penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Namun, dalam kehidupan berkeluarga, sering kali muncul berbagai permasalahan yang tidak terduga. Permasalahan ini bisa menjadi sumber konflik antara suami dan istri, sehingga menyebabkan keduanya meninggalkan tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks agama Islam, suami dan istri yang tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawab atas pasangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT disebut sebagai nusyuz. Nusyuz yang dilakukan suami, seperti meninggalkan kewajibannya atas istri dan keluarganya, merupakan bentuk kezaliman yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Akibat Zalimnya Suami terhadap Istri
-
Rezeki tidak lancar
Suami yang zalim terhadap istri bisa mengakibatkan banyak masalah. Semakin merana seorang istri karena kezaliman suami, maka pekerjaan yang dilakukan suami menjadi tidak berkah. Ketika pekerjaan tidak lancar, suami juga akan melepas tanggung jawabnya untuk menafkahi istri lahir dan batin. Tidak hanya itu, emosi yang didapat suami juga tidak stabil karena merasa stres dengan kesulitan ekonomi dan pekerjaan menjadi akar dari munculnya banyak perselisihan bersama istrinya. -
Terkena penyakit kronis

Zalimnya suami terhadap istri dengan menyakiti, menelantarkan nafkah, atau mengkhianati istri dengan orang ketiga bisa menjadi bumerang untuk suami itu sendiri. Dalam kehidupan nyata, sering kali suami yang zalim terhadap istri pada akhirnya menderita penyakit serius. Perlu diingat bahwa Allah SWT sangat memuliakan perempuan sebagai kodrat yang semestinya. Apabila suami zalim, maka akan menimbulkan kemurkaan oleh Allah SWT. Penyakit yang bisa diderita oleh suami mulai dari gagal ginjal, depresi, sakit jantung, liver, usus buntu, dan yang lainnya. Penyakit-penyakit ini bisa berlangsung lama atau sulit untuk diobati. -
Mengantarkannya pada kegelapan

Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa haram hukumnya suami membuat istri menangis. Suami tidak mempunyai hak untuk menyakiti istri. Saat suami berbuat zalim kepada istri, maka ia telah melakukan dosa yang amat besar dan tubuhnya tidak lagi diharamkan dari api neraka. Jika suami mengalami kesulitan hingga sampai bunuh diri, maka harus segera bertaubat. Ini bukan hanya dalam bunuh diri, tetapi juga kecelakaan, meninggal dalam keadaan mengenaskan atau meninggal dalam keadaan durhaka kepada Allah SWT. Keadaan ini ada di mana kondisi jenazah akan sangat mengerikan, bahkan diyakini akan dikerubungi belatung hingga kuburnya penuh darah.
Kewajiban yang Ditinggalkan Menjadi Alasan Zalimnya Seorang Suami

Kewajiban yang ditinggalkan oleh suami bisa berupa materiil dan formil. Kewajiban yang ditinggalkan secara formil misalnya suami suka memaki-maki, menyakiti hingga menghina istri. Sementara kewajiban materiil yang ditinggalkan berbentuk tidak memberi nafkah kepada istri dengan alasan yang tidak jelas, meninggalkan istri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain, dan tidak menggaulinya dengan baik.
Dalam arti luas, kewajiban suami juga bisa berupa segala sesuatu yang dapat menggauli istrinya berupa perlakuan buruk atau kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak berhubungan badan dalam jangka waktu tertentu, dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik suami atau istri.
Faktor Penyebab Suami Zalim kepada Istri

Perlakuan zalim suami terhadap istri bisa disebabkan beberapa faktor. Kecemburuan yang disebabkan orang ketiga, sehingga sering terjadi perselisihan baik verbal maupun non-verbal. Kekesalan suami kepada istri akibat ketidakpatuhan istri menyebabkan suami acuh terhadap istri. Selain faktor di atas, pekerjaan juga menjadi alasan suami berbuat zalim terhadap istri. Ketika tidak mempunyai pekerjaan, suami akan stress dan mudah marah terhadap istri, dan akhirnya suami menelantarkan istri dengan tidak memberi nafkah.
Azab Suami Zalim terhadap Istri dalam Aturan Islam

Seperti yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi: “Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaulah dengan mereka secara patut.” Di mata Islam, perempuan adalah makhluk yang istimewa dan sebagai perhiasan dunia. Perempuan begitu tanggung menjalani kehidupan menjadi seorang istri, merawat dan mengasuh anak, mencuci pakaian hingga memasak.
Pidana yang Menjerat Suami Zalim terhadap Istri

Baik istri maupun suami perlu mengusahakan terlebih dahulu perdamaian. Apabila tidak kunjung terselesaikan, baru ke pilihan terakhirnya yaitu perceraian berupa gugatan ke pengadilan. Hal ini juga didukung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Hakim memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak (2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang. Suami yang zalim kepada istri juga tergolong menelantarkan istri di dalam rumah tangga suami bisa dilaporkan dan akan terjerat hukuman. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) isinya menjelaskan sebagai berikut: “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Solusi Penyelesaian Zalim Seorang Suami kepada Istri

Suami zalim kepada istri perlu diselesaikan dengan cara yang tepat. Perlu penguatan dan perbaikan komunikasi antara kedua belah pihak suami dan istri. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama melaksanakan tugas mengajak kearah kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dari pihak istri juga berhak menasehati suami agar kembali bertanggung jawab kepada keluarga. Menasehati suami merupakan tindakan yang boleh dilakukan oleh istri seperti yang dinyatakan dalam Alquran. Nasehat tersebut juga diikuti dengan perdamaian dan memperbaiki diri dari pihak istri jika ada salah atau sikap yang tidak disukai suami. Istri perlu mengurangi hak-haknya yang perlu ditunaikan oleh suami demi mempertahankan keutuhan keluarga. Maka sebagai suami, harus memperlakukan istri sebaik mungkin dan memuliakan mereka sebagaimana mestinya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”










