My WordPress Blog
Hukum  

Harta Kekayaan Rizal, Mantan Direktur Penindakan, Capai Rp19,7 Miliar

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Dalam laporan yang dirilis, Rizal tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp19,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2025.

Aset yang Dimiliki oleh Rizal

Aset terbesar Rizal adalah tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp16.867.551.000. Aset ini tersebar di Medan dan Jakarta Timur, termasuk beberapa bidang tanah dan bangunan di Medan serta satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur. Selain itu, Rizal juga memiliki kendaraan dengan total nilai sebesar Rp595.000.000, yaitu:

  • Jeep Wrangler tahun 1996
  • Toyota Kijang tahun 2023
  • Vespa Sprint tahun 2022
  • Yamaha N-Max tahun 2023

Selain aset tersebut, Rizal juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500 dan kas serta setara kas sebesar Rp1.809.291.051.

Modus Korupsi dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dan tiga petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, modus korupsi yang digunakan adalah penerimaan setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp7 miliar per bulan. Setoran ini diberikan agar barang-barang yang diimpor tidak melalui pengecekan.

“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujar Budi.

Cara Menghindari Pemeriksaan Barang

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ungkap Asep.

Pemufakatan antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai, ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray, ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Penggunaan Jalur Pemeriksaan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor. Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar
  • Valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang
  • Logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar)
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Penahanan Terhadap Tersangka

KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *