Penjelasan KPK tentang Kasus Impor Barang KW yang Melibatkan Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan secara rinci kronologi kasus impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, enam tersangka terlibat, termasuk dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memfasilitasi pengiriman barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik. Modusnya dilakukan dengan merekayasa sistem jalur pemeriksaan kepabeanan. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia dengan mudah. KPK menilai perkara ini sebagai bentuk pemufakatan jahat yang terstruktur dan berlangsung selama beberapa bulan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus impor barang KW Bea Cukai, KPK menetapkan enam tersangka. Di antaranya adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Dari pihak swasta, KPK menjerat John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR). Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT BR.
Awal Terbongkarnya Kasus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Ditjen Bea Cukai dengan pihak PT Blueray. Para pihak sepakat mengatur perencanaan jalur importasi agar barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep dalam penjelasannya.
Kesepakatan ini dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem kepabeanan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat.
Namun, ORL memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh FLR, pegawai Ditjen Bea Cukai, dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Tujuannya agar barang PT Blueray tidak terdeteksi masuk jalur merah.
Pengondisian Sistem dan Pelanggaran Hukum
Asep mengungkapkan bahwa data rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Parameter itu dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemeriksa barang. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang impor PT Blueray diduga tidak lagi melalui pemeriksaan fisik.
Setelah pengondisian jalur merah berhasil dilakukan, praktik suap pun berjalan. KPK mencatat adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Ditjen Bea Cukai. Transaksi tersebut berlangsung pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Besaran Setoran yang Diduga Dilakukan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan fakta mencengangkan dalam kronologi kasus impor ini. Pejabat Ditjen Bea dan Cukai diduga menerima setoran rutin dari PT Blueray Cargo sebesar Rp 7 miliar per bulan. “Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Setoran tersebut diberikan agar barang impor PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan. Dengan tidak adanya pemeriksaan, proses impor akan menjadi lebih cepat dan lancar, meskipun barang tersebut diduga palsu atau ilegal. KPK menilai tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan.
Penahanan Tersangka dan Tuduhan Hukum
Sebagai tindak lanjut, KPK resmi menahan lima dari enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tindakan Lanjutan dari KPK
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Begitulah akhir dari kronologi kasus impor barang KW yang melibatkan pejabat Bea Cukai ini.











