JAKARTA – Puasa qadha merupakan bagian penting dari kewajiban ibadah seseorang Muslim ketika puasa wajib Ramadan tidak dapat diselesaikan pada waktunya. Ketentuan ini tercatat dalam ajaran Islam untuk memastikan seseorang memenuhi rukun Islam secara sempurna dan sesuai syariat.
Kewajiban puasa qadha didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i tidak gugur begitu saja, melainkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Tata Cara Puasa Qadha yang Sesuai Syariat
Menurut informasi yang diperoleh, pelaksanaan puasa qadha pada prinsipnya mengikuti tata cara puasa wajib Ramadan atau lainnya. Berikut ketentuan pelaksanaan puasa qadha:
-
Niat Puasa Qadha Ramadan
Niat merupakan unsur penting yang harus disiapkan sebelum memulai puasa qadha. Dalam puasa wajib termasuk qadha, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar (Subuh). Lafal niat yang umum digunakan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku berniat puasa esok hari sebagai mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah SWT.”
Niat ini bisa dilafalkan secara lisan atau di dalam hati asalkan dilakukan sebelum waktu Subuh tiba. -
Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Setelah berniat, pelaksana puasa qadha menahan diri dari segala yang membatalkan puasa—mulai dari makan dan minum hingga hal lain yang menurut syariat membatalkan puasanya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. -
Makan Sahur dan Berbuka Puasa
Meskipun tidak diwajibkan, makan sahur dianjurkan sebelum memasuki waktu imsak guna memberi tenaga selama berpuasa. Ketika waktu Maghrib datang, puasa qadha diakhiri dengan berbuka sesuai waktu yang ditentukan. -
Memperbanyak Amalan Ibadah Selama Berpuasa
Selama melaksanakan puasa qadha, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan tambahan seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir, sebagai penambah kekhusyukan dalam ibadah.
Kapan Waktu Terbaik Mengganti Puasa yang Tertinggal?
Puasa qadha dianjurkan untuk segera ditunaikan setelah Ramadan berakhir. Mayoritas ulama menyarankan agar utang puasa diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Namun, terdapat hari-hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa qadha, yakni Hari Raya Idulfitri (1 Syawal), Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah), serta hari Tasyrik (11–13 Zulhijah).
Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan
Dalam fikih Islam, selain puasa qadha, terdapat fidyah sebagai bentuk penyelesaian utang puasa bagi orang-orang tertentu. Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah diberlakukan bagi mereka yang secara syariat tidak mampu menjalankan puasa secara permanen dan tidak diwajibkan menggantinya di hari lain. Kelompok yang dikenai kewajiban fidyah antara lain:
- Orang lanjut usia yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa
- Orang yang menderita sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, besaran fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 0,75 kilogram atau seukuran satu telapak tangan yang ditengadahkan.
Perbedaan Puasa Qadha dan Puasa Fidyah
Secara prinsip, puasa qadha dan fidyah sama-sama merupakan bentuk penyelesaian atas utang puasa Ramadan, namun keduanya berbeda dalam penerapannya:
- Bentuk Pengganti
- Qadha: Mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain.
-
Fidyah: Mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin.
-
Subjek yang Dikenai
- Qadha: Dikenakan kepada orang yang masih mampu melaksanakan puasa.
-
Fidyah: Dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
-
Waktu Pelaksanaan
- Qadha: Dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya, menurut mayoritas ulama.
- Fidyah: Dapat dibayarkan selama bulan Ramadhan atau setelahnya.
Dengan demikian, qadha ditujukan bagi mereka yang masih memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, sedangkan fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena faktor usia atau kondisi kesehatan jangka panjang.










