My WordPress Blog

Pengakuan Operator SPBU yang Dianiaya ASN Kecamatan Parengan Tuban, Niat Melerai

Kronologi Penganiayaan di SPBU Parengan, Tuban

Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J terhadap empat pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah mengungkap fakta-fakta penting tentang kejadian tersebut. Salah satu korban, Ali Nasroh (32), menjelaskan kronologi dan dampak dari kekerasan yang mereka alami.

Ali mengatakan bahwa kejadian bermula saat operasional SPBU dihentikan sementara selama 2–3 menit untuk pengecekan stok BBM rutin. Saat itu, ia sedang melakukan prosedur pengecekan stok bahan bakar minyak (BBM). Dalam proses tersebut, penjualan BBM harus dihentikan sementara selama sekitar dua hingga tiga menit.

Setelah pengecekan selesai dan mesin kembali beroperasi, salah satu operator SPBU melayani kendaraan roda dua yang lebih dahulu mengantre. Namun, tak berselang lama, datang sebuah mobil yang hendak mengisi BBM jenis Pertamax. Dari dalam mobil, pengendara tersebut memanggil-manggil operator.

Operator sempat dipanggil-panggil oleh pengendara mobil itu. Ditanya apa saya kurang tahu. Situasi kemudian memanas dan terjadi cekcok antara VPF (23), operator SPBU asal Kecamatan Soko, dengan pengemudi mobil hitam tersebut.

Melihat keributan itu, Ali mencoba mendekat untuk melerai sekaligus mempertanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. “Saat saya datang untuk menanyakan perkaranya, justru terjadi kemarahan dari pelaku dan saya ikut menjadi korban,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, empat orang pegawai SPBU mengalami luka, termasuk Ali sendiri. Sementara, Namim korban yang mengalami luka paling parah, yakni Prasodjo, yang harus mendapatkan perawatan medis akibat cedera berat. “Yang paling parah itu Pak Prasodjo. Informasinya tulang hidungnya patah dan bagian kaki mengalami pergeseran,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Ali dan rekan-rekannya berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan secara adil dan tuntas. “Harapan kami, pelaku benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku, secara adil dan benar-benar beres,” pungkasnya.

ASN Diamankan

Sebelumnya, J ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Parengan pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

“Kami mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum ASN di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” ujar Iptu Siswanto kepada SURYA.co.id, Selasa (10/2/2026).

Usai diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Tuban dan langsung dilakukan penahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain sanksi pidana, sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, pelaku juga terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana umum.

Kronologi Lengkap Kejadian

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku datang ke SPBU dengan mengenakan kaos berwarna oranye dan mengendarai mobil berwarna hitam untuk mengisi BBM jenis Pertamax. Namun, karena tidak sabar mengantre, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap empat pegawai SPBU, yakni VPF (23) warga Kecamatan Soko, AN (32) warga Kecamatan Bangilan, PS (48) warga Kecamatan Parengan, dan RW (48) warga Kecamatan Parengan.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial J datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Terduga pelaku datang mengenakan kaos oranye dan mengendarai mobil warna hitam. Namun, karena tidak sabar mengantri, terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban VPF (23), warga Kecamatan Soko.

“Diduga karena tidak sabar mengantri, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap korban VPF,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Melihat kejadian tersebut, saksi AN (32), warga Kecamatan Bagilan, kemudian berusaha melerai. Namun, J justru kembali melakukan pemukulan ke arah perut dan wajah AN. Tak berhenti di situ, saksi lain berinisial PS (48), warga Kecamatan Parengan, datang untuk melerai. Namun, terlapor kembali melakukan pemukulan hingga saksi PS terjatuh terlentang.

Selanjutnya, saksi RW (48), warga Kecamatan Parengan, juga berupaya melerai, namun kembali menjadi korban pemukulan pada bagian wajah. “Total ada empat korban dalam kejadian tersebut. Kronologis ini kami peroleh berdasarkan keterangan para saksi serta hasil rekaman CCTV di lokasi,” imbuhnya.

Bobby menambahkan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan dari Polsek ke Polres Tuban dan akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Kami akan melakukan penyitaan barang bukti serta memproses perkara ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” bebernya.

Disinggung terkait kondisi korban, Perwira Kelahiran Kota Malang ini, memastikan seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal dan visum et repertum. “Alhamdulillah, para korban saat ini masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *