KPK Menduga Mantan Pejabat Pajak Terlibat dalam Korupsi Restitusi PPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono Purwo Wijoyo, menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan ini sedang didalami oleh penyidik untuk mengidentifikasi modus korupsi lain yang dilakukan oleh Mulyono.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik masih memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan aspek perpajakan. “Apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan, tentu itu juga akan didalami penyidik,” ujar Budi.
KPK menduga bahwa penggunaan perusahaan ini bertujuan sebagai lapisan dalam melakukan praktik korupsi. Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa penyidik masih fokus pada pokok perkara restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang melibatkan Mulyono.
Sebelumnya, Mulyono mengakui kesalahannya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Ia menyebut kesalahannya berupa penerimaan janji hadiah uang. “Kami jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono saat menuju mobil tahanan KPK.
Mulyono mengklaim bahwa proses restitusi pajak PPN di KPP Madya Banjarmasin telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyatakan negara tidak mengalami kerugian atas perkara korupsi yang menjeratnya. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam dugaan korupsi restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin. Mulyono diduga mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Proses Restitusi PPN yang Diinvestigasi
PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian memeriksa permohonan tersebut, salah satunya oleh Dian Jaya Demega.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan indikasi nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal senilai Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB untuk melakukan negosiasi terkait permohonan restitusi PPN.
Asep menjelaskan, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara pihak KPP Madya Banjarmasin dan PT BKB berupa “uang apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar serta “uang sharing”. Uang apresiasi tersebut menjadi imbalan atas pengabulan permohonan restitusi PPN PT BKB.
Pencairan Uang Apresiasi dan Pembagian
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. Menurut Asep, penerbitan surat tersebut memenuhi keinginan PT BKB hasil negosiasi restitusi pajak karena tanpa SKPLB dan SKPKPP, uang apresiasi tidak akan cair.
Asep mengungkapkan bahwa Dian Jaya Demega menghubungi staf Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, untuk meminta bagian uang apresiasi yang telah disepakati dalam pertemuan awal. PT BKB mencairkan uang apresiasi tersebut melalui rekening perusahaan pada 22 Januari 2026. “Uang itu dicairkan PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” ujarnya.
Setelah pencairan, Venasius kembali bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar. Dari pertemuan itu, mereka menyepakati pembagian jatah, yakni Mulyono menerima Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Penyimpanan Uang dan Tindak Lanjut
Setelah kesepakatan tersebut, Venasius bertemu Dian untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta kembali sebagian uang itu sebesar 10 persen atau Rp 20 juta. “Sehingga DJD menerima bersih Rp 180 juta. Uang tersebut digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” kata Asep.
Sementara itu, Venasius menyerahkan uang apresiasi senilai Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus. Penyerahan uang berlangsung di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Asep menyampaikan bahwa Mulyono kemudian membawa uang tersebut dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari total Rp 800 juta, Mulyono menggunakan Rp 300 juta untuk membayar uang muka rumah, sementara sisa Rp 500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun Venasius menyimpan uang apresiasi sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri.
“Terjadi simbiosis mutualisme, meskipun dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan antara oknum KPP Banjarmasin dan bagian keuangan PT BKB. Uang itu dibagi kembali,” ujar Asep.
KPK menjerat Mulyono dan Dian dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP. Sementara itu, Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











