Penanganan Kasus Kucing yang Ditendang di Blora Masih Berjalan
Penanganan kasus kucing yang ditendang di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, masih terus berjalan. Pelaku penendang kucing, PJ (69), yang merupakan seorang pensiunan ASN, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, pihak Satreskrim Polres Blora telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang beberapa waktu lalu melaporkan kasus ini ke polisi, memberikan tanggapan mengenai proses penanganan yang sedang berlangsung.
“Kami sudah mendapatkan surat dari kepolisian, pemberitahuan tentang ini naik jadi penyidikan, dan menerangkan beberapa saksi sudah diperiksa.”
“Cuma memang (pihak kepolisian) belum bisa menetapkan tersangka. Ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi resmi menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, Hening Yulia menegaskan bahwa sebagai pelapor dirinya bersama komunitas kucing yang lain, dalam kasus ini menolak untuk restorative justice (RJ). “Kami hari ini menyatakan sepakat untuk menolak restorative justice. Kami menghargai negara dalam hal ini untuk mensukseskan proses restorative justice. Tapi kasus ini tidak untuk didamaikan.”
“Kami berkomitmen untuk sampai ke sidang pengadilan dan apapun kendalanya semoga bisa kami siasati untuk menuju sidang pengadilan,” jelasnya.
Penyidik Hendak Sita HP Milik Pemilik Kucing
Selain itu, Hening mendapatkan kabar bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Blora menginginkan untuk menyita Handphone (HP) milik pemilik kucing untuk dijadikan sebagai alat bukti.
“Kasus ini sebenarnya kan terlihatnya terang-benderang ya. Ada video kemudian ramai di sosmed, semua mengapresiasi, polisi juga gerak cepat. Bukan hanya cepat, polisi itu progresif.”
“Hanya saja memang hari ini saya diberi kabar oleh penyidik Polres Bora bahwa Polres Bora menginginkan menyita dua handphone dari pemilik kucing.”
“Jadi satu adalah HP milik Farida (pemilik kucing) yang memposting dari akunnya (akun Instagram), kemudian yang satu itu adalah HP nya Firda (adik dari Farida) yang saat itu digunakan untuk merekam,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Hening ingin mencoba bernegosiasi dengan pemilik HP terlebih dahulu. “Tadi disampaikan bahwa itu untuk alat bukti sampai ke pengadilan. Cuma begini kami menyampaikan, kami menerima itu dan saya akan mencoba untuk bernegosiasi sama pemilik HP.”
“Tapi sebenarnya begini, setahu kami dalam pengusutan kasus yang sudah puluhan di Indonesia ini, sebenarnya kalau untuk itu alat bukti di persidangan itu materinya saja yang bisa diambil saja enggak apa-apa.”
“Jadi kalau misalnya HP nya Farida berarti link nya yang diambil, disimpan sama polisi sehingga itu menjadi bukti di persidangan. Kemudian kalau HP nya Firda itu bisa diambil videonya saja.”
“Sehingga dua HP ini bisa untuk tetap jadi alat bekerja sehari-hari mereka. Karena memang sebenarnya kalau menurut kami, setahu kami, yang perlu dikejar itu pelakunya.”
Menurut Hening, jika dilakukan penyitaan HP untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, itu bisa berpotensi menciderai privasi si pemilik HP. Oleh karena itu, pihaknya juga akan berkomunikasi lagi dengan pihak Polres Blora terkait hal itu.
“Karena ini awal saya akan ngobrol lagi diskusi lagi dengan pihak Polres Blora, untuk menyiasati ini karena jangan sampai karena teknis ini kasus ini jadi berhenti. Kasus ini jadi berhenti, kemudian ini menguap dan edukasi tidak berjalan dengan baik.”
“Karena sebenarnya ini bisa diperdebatkan, ini bisa didiskusikan dengan regulasi yang ada, dengan logika yang bisa kita cermati bersama.”
“Bagaimana menyiasati pemilik yang tidak bersedia menyerahkan dua HP nya. Apakah dua HP ini akan menjadi benar-benar harus disita untuk menjadi alat bukti.”
“Karena kita sama tahu bahwa dua HP ini kan pasti ada privasinya, kan ada hal-hal yang dirahasiakan pemilik, dan setahu saya polisi tidak bisa menerjang itu,” jelasnya.
Pihaknya berharap, tidak ada kendala sampai nanti di sidang pengadilan dalam pengusutan kasus ini. “Kita akan berkoordinasi lagi dengan polisi bagaimana menyiasati ini. Semoga tidak terkendala sampai sidang pengadilan,” paparnya.
Polisi Libatkan Ahli ITE
Penyidik Satreskrim Polres Blora terus bergerak cepat mendalami kasus video viral terkait kekerasan terhadap hewan (kucing) yang sempat meresahkan dunia maya. Langkah terbaru saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti digital dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah memastikan keaslian dan alur transmisi file video yang beredar. Polisi menjadwalkan permintaan keterangan dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi proses transmisi elektronik yang terjadi dari ponsel milik adik korban, berinisial A, kepada ponsel milik korban sendiri. Langkah ini diambil guna memastikan secara ilmiah bahwa rekaman video tersebut benar-benar otentik dan diambil langsung menggunakan perangkat milik saksi di lokasi kejadian.
“Kami akan meminta keterangan ahli ITE untuk melakukan pengecekan terhadap transmisi elektronik dari ponsel adik korban ke ponsel korban.”
“Ini penting untuk membuktikan secara digital bahwa video tersebut memang rekaman asli milik adik korban dan bukan hasil rekayasa,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Selain fokus pada bukti digital, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi. Pendalaman terhadap motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam video tersebut masih terus dilakukan secara intensif.
Polres Blora berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami imbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial sembari menunggu hasil penyidikan lengkap dari pihak kepolisian,” paparnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











