Penetapan Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dan Pengungkapan Skandal Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri sejak Rabu (11/2), AKBP Didik Putra Kuncoro secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota dalam peredaran narkoba, yang berawal dari pengembangan kasus AKP Malaungi.
Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, AKBP Didik diduga menerima imbalan sebesar Rp1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin untuk membeli mobil. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi narkoba yang dilakukan oleh Koko Erwin.
Sebelum penangkapan terjadi, AKBP Didik sempat menitipkan sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci. Setelah dilakukan penggeledahan, koper tersebut berisi berbagai jenis narkotika, seperti 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, ketamin, hingga Happy Five. Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat yang digunakan penyidik untuk menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Duduk Perkara Kasus Bisnis Haram
AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya dan menjadi tersangka pada Jumat (13/2/2026) karena diduga terlibat dalam kasus pereduran narkoba. Ia dibawa ke Jakarta pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan Malaungi, atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut karena perintah dari AKBP Didik. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan, sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Asmuni.
Menurut Asmuni, kliennya bertugas menyimpan barang bukti sabu milik Koko Erwin sebagai bentuk imbalan. Uang sebesar Rp1 miliar dikirim secara bertahap ke rekening seorang wanita, kemudian diserahkan ke AKBP Didik melalui perantara ajudannya.
Setelah menerima uang tersebut, Malaungi diperintahkan untuk mengambil narkoba dari hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Titip Koper Narkoba di Rumah Polwan
Pihak Mabes Polri mengungkap bahwa AKBP Didik menitipkan koper berisi narkoba kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang tinggal di Karawaci, Tangerang. Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa AKBP Didik dan Aipda Dianita saling kenal dan pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya.
Setelah penggeledahan di rumah Aipda Dianita, petugas menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Atas dasar temuan tersebut, AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih menjadi saksi dalam kasus ini. Keduanya juga telah menjalani tes narkoba untuk keperluan penyidikan.
Profil dan Rekam Jejak AKBP Didik Kuncoro
AKBP Didik Kuncoro Putro resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Selama karier di kepolisian, AKBP Didik memiliki rekam jejak yang cukup moncer, terutama dalam bidang reserse dan kriminal. Setelah lulus Akpol, ia pertama kali ditugaskan di Polda Gorontalo selama dua tahun. Selanjutnya, ia dimutasi ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama bertugas di Polda Metro Jaya, AKBP Didik juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan. Pada tahun 2020, ia dipindahkan ke Polda NTB dan menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.
Karier di NTB terus berkembang dengan posisi sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB hingga Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Setelah empat tahun bertugas di Polda NTB, ia akhirnya dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara pada periode 2023–2025, sebelum akhirnya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Memiliki Harta Rp 1,4 Miliar
Berdasarkan data finansial, AKBP Didik Kuncoro Putro tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,4 miliar atau persisnya Rp1.483.293.119. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024, aset terbesar milik AKBP Didik berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950.000.000.
Selain itu, Didik juga memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp270.000.000. Komponen kekayaan lainnya mencakup harta bergerak senilai Rp60.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp203.293.119.











