My WordPress Blog
Hukum  

Kuburan Palsu Dibongkar, Fakta Terungkap, Proses Hukum untuk Konten Kreator yang Menginjaknya

Konten Kreator Terlibat dalam Perbuatan Tidak Etis

Konten kreator kini menjadi sorotan setelah aksi mereka berujung pada proses hukum. Kepolisian langsung melakukan tindakan terhadap seorang konten kreator yang diduga menyebarkan konten palsu dan menyesatkan kepada publik. Kejadian ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, di mana seorang kreator menginjak-injak dan merusak makam.

Aksi tak patut tersebut dilakukan oleh seorang kreator konten di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Video tersebut direkam dan disebarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat. Akibatnya, polisi turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi makam tersebut.

Polisi melakukan pembongkaran makam tersebut guna meredam kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Hasilnya, makam yang sempat menjadi perbincangan itu ternyata palsu. Lokasi tersebut sengaja dibuat menyerupai kuburan hanya untuk kebutuhan produksi konten video semata.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur, dengan disaksikan perangkat RT dan aparatur desa setempat. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, titik yang diduga kuburan tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai bahan untuk konten.

Motif Hiburan dengan Konsep Horor Komedi

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan hiburan dengan mengusung konsep horor komedi. Meski demikian, karena dinilai telah melecehkan nilai sosial, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan.

“Sejauh ini, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga untuk kepentingan hiburan, dengan mengusung konsep horor komedi,” kata Fajri.

Polisi saat ini tengah memeriksa para saksi, termasuk pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’ selaku pihak terlapor. Kru atau tim kreatif yang terlibat dalam proses syuting juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Penyelidikan masih terus berlanjut, dengan pihak terlapor atas nama pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’. Termasuk kru atau tim kreatornya juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Permintaan Maaf dan Penyesalan Kreator

Melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, pihak terlapor mengakui bahwa makam tersebut hanyalah properti. Meski palsu, pihak kreator menyadari bahwa perbuatan menginjak nisan tetap tidak dibenarkan secara etika dan norma di masyarakat.

“Tentunya, hal ini tidak boleh terulang. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat konten ke depannya,” ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.

Asep menjelaskan bahwa video yang viral tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian video horor-komedi dan bukan video tunggal. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar lokasi tersebut agar status makam menjadi jelas di mata publik.

“Karena itu yang kami tunggu, sehingga permasalahan menjadi terang benderang dan jelas bahwa makam tersebut bukan sungguhan sebagaimana yang dituduhkan,” ucap Asep.

Dasar Hukum yang Mengatur Konten Palsu

AKP Fajri Ameli Putra mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dan selektif dalam memproduksi karya agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam hukum Indonesia, konten kreator yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan video palsu atau menyesatkan (hoaks) di media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.

Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.

Jika video palsu tersebut mencemarkan nama baik individu tertentu, maka pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan. Apabila video palsu digunakan untuk tujuan penipuan, manipulasi opini publik, atau memperoleh keuntungan ekonomi, pelaku dapat dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal tambahan apabila melibatkan sindikasi atau kerugian besar.

Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara semacam ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan unsur niat (mens rea), dampak penyebaran, jangkauan publik, serta akibat nyata yang ditimbulkan.

Dengan demikian, konten kreator tidak hanya bertanggung jawab secara etika, tetapi juga secara pidana apabila terbukti menyebarkan video palsu yang merugikan atau meresahkan masyarakat luas.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *