My WordPress Blog

Hubungan Aipda Dianita dan Mantan Kapolres Bima Terungkap

Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro telah mengungkap fakta bahwa koper berisi narkotika dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan anggota polwan.

Aipda Dianita diketahui pernah berdinas di bawah Didik saat masih aktif menjabat di Polda Metro Jaya. Saat ini, ia bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan. Penemuan koper berisi sabu, ekstasi, psikotropika, dan ketamin oleh pihak berwajib membuat Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hubungan Antara Didik dan Aipda Dianita

Hubungan antara Aipda Dianita Agustina dan AKBP Didik akhirnya terungkap ke publik di tengah sorotan kasus hukum yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota tersebut. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Aipda Dianita bukan sosok asing, melainkan pernah menjadi bawahan langsung Didik Kuncoro saat masih aktif menjabat di kepolisian.

Relasi atasan dan anak buah ini kini ikut disorot, seiring berkembangnya penyelidikan yang membuka detail baru dalam pusaran kasus narkoba yang menyita perhatian publik. Inilah sosok polisi wanita atau polwan yang dititipi narkotika sekoper oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Terhadap Terkait

Hubungannya dengan AKBP Didik pun akhirnya terungkap setelah penangkapan sang eks kapolres. Kini, sang polwan dan istri AKBP Didik sedang diperiksa terkait kasus tersebut. Sosok polwan itu bernama Aipda Dianita Agustina, sementara istri AKBP Didik bernama Miranti Afriana.

Didik sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan memiliki satu koper berisi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Latar Belakang Aipda Dianita

Dilansir dari akun media sosialnya, Aipda Dianita sudah menjadi polwan lebih dari 10 tahun. Ia sering membagikan foto kebersamaannya dengan keluarga maupun rekan kerja di media sosialnya. Akunnya juga menunjukkan bahwa Aipda Dianita memiliki suami dan dua anak. Namun, akunnya itu terakhir kali memposting foto pada tahun 2018.

Ia sempat memposting foto dirinya memakai seragam bersama dengan anggota polwan lainnya. Terlihat di antara para polwan itu, Aipda Dianita tampak lebih senior. Foto itu diunggah pada tahun 2017.

Masa Lalu Aipda Dianita dan Didik

Rupanya Aipda Dianita Agustina merupakan mantan anak buah AKBP Didik. Hal itu diungkap oleh Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap. Ia menyebut, Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.

“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain. Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.

“(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.

Awal Mula Kasus Narkoba

Kasus ini bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) menjadi pintu masuk pengungkapan kasus. Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari penangkapan Malaungi, terungkap adanya aliran dana ke Didik dalam bisnis narkoba di NTB.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Temuan Koper Berisi Narkoba

Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten, dan telah diamankan lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko. Kini, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *