Kasus Penganiayaan Balita 2,5 Tahun di Karawang
Seorang balita berusia 2,5 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Korban, yang dikenal dengan inisial NA, mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka IP (30 tahun).
Saat peristiwa terjadi, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia menemukan anaknya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena emosi sesaat. Korban terus menangis saat ditinggal ibunya, sehingga membuat tersangka merasa terganggu.
Penganiayaan tersebut diperkirakan berlangsung selama 30 menit, yaitu di sela waktu saat ibu korban keluar mencari makan hingga kembali ke kamar hotel. Saat ini, korban sedang menjalani penanganan medis dan pendampingan. Pihak kepolisian juga menyatakan prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Luka Serius pada Lidah dan Mata
Balita korban penganiayaan mengalami gangguan fungsi lidah serta trauma pada mata kiri. Perwakilan manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di bagian lidah dan mata akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Luka itu menyebabkan gangguan fungsi lidah serta trauma pada mata kiri korban.
Uung menyebut korban juga mengalami pembengkakan pada mata akibat benturan keras. Pihak rumah sakit belum dapat memastikan kondisi penglihatan korban, mengingat masih diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata. Pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif, dan hasilnya akan dikonsultasikan ke dokter spesialis mata pada hari Rabu.
Selama menjalani perawatan intensif, korban dipasangi dua infusan. Tujuannya untuk membantu pemenuhan asupan nutrisi, karena kondisi korban belum memungkinkan untuk menerima asupan makanan secara optimal. Luka robek pada lidah korban terjadi di bagian tengah dan tidak sampai menembus. Untuk pengobatan, dilakukan jahitan dan kumur-kumur menggunakan obat merah.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan. IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan dampak jangka panjang dari luka yang dialami.
Pernyataan Bupati Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengecam penganiayaan balita berusia 2,5 tahun di Karawang, Jawa Barat. Aep membesuk langsung balita tersebut di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026). Saat berada di ruang perawatan, Aep berinteraksi langsung dengan tenaga medis serta keluarga korban untuk mengetahui kondisi terkini anak tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan anak ini mendapatkan penanganan terbaik. Keselamatan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama,” ujar Aep. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami balita tersebut.
Aep menilai segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras perbuatan pelaku dan berharap proses hukum berjalan tegas,” kata Aep.
Ia memastikan pemerintah hadir untuk memberikan dukungan, baik secara moral maupun melalui layanan yang dibutuhkan. Aep juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada korban dan keluarga. “Yang terpenting sekarang ibu harus tetap kuat. Fokus kita bersama adalah kesembuhan anak ini. Pemerintah daerah akan terus memantau dan mendampingi,” kata Aep.











