Penuntutan Jaksa Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura, dua aktivis AMPB, Botok dan Teguh, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Penuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati. Kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Kritik Terhadap Tuntutan Jaksa
Penasihat hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menyampaikan kritik tajam terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Ia menilai bahwa JPU hanya menyalin narasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurut Gulo, saksi-saksi telah mengakui bahwa keterangan di BAP banyak yang merupakan settingan.
Salah satu poin yang disoroti adalah tuduhan hambatan terhadap mobil ambulans saat aksi blokade berlangsung pada 31 Oktober 2025 lalu. Gulo menegaskan bahwa di persidangan tidak ada ambulans yang terjebak macet total, namun narasi tersebut tetap dimasukkan dalam tuntutan. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi quality control terhadap hasil penyidikan.
Gulo juga menyentil alasan JPU yang memberatkan terdakwa dengan dalih bersikap “berbelit-belit”. Ia menilai bahwa JPU bersikap berlebihan karena menganggap analisis dan pembelaan terdakwa sebagai upaya menghambat persidangan.
Aspek Hukum dan Keterangan Ahli
Menurut Gulo, Pasal 321 yang didakwakan merupakan delik materiil, di mana yang dilarang adalah akibat nyata dari perbuatan tersebut. Ia merujuk pada keterangan ahli hukum dan mantan petinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang sebelumnya menyatakan tidak ada potensi bahaya nyata dalam aksi tersebut karena dikawal oleh ratusan personel kepolisian.
Gulo berharap agar majelis hakim PN Pati tidak hanya menjadi “tukang stempel” bagi tuntutan jaksa. Ia berharap majelis hakim menjadi benteng keadilan yang benar-benar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar mengikuti kemauan Penuntut Umum.
Barang Bukti Dikembalikan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa JPU menilai terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Keduanya dianggap telah melakukan tindak pidana turut serta merintangi jalan umum darat yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Tuntutan tersebut juga menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain sejumlah spanduk aksi, termasuk yang bertuliskan ‘Kerjo Ae Leh, Kapan Berjuange?’, serta satu buah flashdisk. Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain mobil Ford Ranger double cabin dan ponsel Vivo dikembalikan kepada Supriyono. Sementara itu, mobil pikap Chevrolet dan ponsel Polytron dikembalikan kepada terdakwa Teguh Istiyanto.
Selain tuntutan pidana, para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Sidang Pembelaan Akan Dilanjutkan
Retno menjelaskan bahwa menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya dilanjutkan dengan pembelaan dari masing-masing para terdakwa, baik melalui penasihat hukumnya atau oleh para terdakwa sendiri.
Sidang pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
Respons Aktivis Terdakwa
Supriyono alias Botok menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di meja hijau. Menurutnya, JPU hanya mendasarkan tuntutannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia klaim sebagai hasil rekayasa penyidik.
Botok menambahkan bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk membungkam suara rakyat. Ia menyatakan tidak akan mundur dan akan terus berjuang melawan apa yang ia sebut sebagai upaya kriminalisasi.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh Teguh Istiyanto. Meski bukan seorang praktisi atau akademisi hukum, Teguh mengaku merasa malu saat mendengarkan poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Ia mempertanyakan kredibilitas JPU dalam menyusun tuntutan tersebut.
Teguh secara terbuka meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi kinerja para jaksa di daerah yang dianggapnya tidak memiliki intelektualitas dan integritas yang layak dalam menangani kasus yang melibatkan rakyat kecil.
Keduanya kini menaruh harapan penuh pada Majelis Hakim PN Pati. Mereka berharap hakim dapat bersikap netral, independen, dan profesional dalam memberikan putusan akhir yang seadil-adilnya.











