Insiden Kekerasan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Kota Tual
Insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Provinsi Maluku, menjadi perhatian luas masyarakat setelah melibatkan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob). Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari dan menimbulkan banyak tanya di kalangan publik. Korban, yang merupakan siswa kelas IX di MTs Negeri 1 Maluku Tenggara, sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Pihak keluarga korban meminta adanya proses hukum yang adil atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Ambon pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berikut rangkaian fakta yang berhasil dihimpun terkait insiden tersebut:
Dituduh Terlibat Balap Liar
Peristiwa yang berujung tragis ini bermula ketika Bripda MS bersama sejumlah rekannya dari Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Kegiatan patroli menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan di kawasan Mangga Dua Langgur sebelum aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan yang diduga berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas balap liar yang dilaporkan warga. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT bersama kakaknya, NK (15), melaju dari arah Desa Ngadi menuju ruas jalan tersebut. Lokasi yang mereka lintasi diketahui merupakan titik yang sebelumnya dijaga aparat karena diduga kerap digunakan untuk balap liar.
Berdasarkan keterangan saksi, keduanya melintas di sekitar RSUD Maren usai menunaikan salat subuh ketika tiba-tiba dihentikan oleh terduga pelaku yang diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan helm hingga korban terjatuh dari kendaraan. NK membantah bahwa dirinya dan sang adik terlibat dalam aktivitas balap liar.
“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” tegas Nasri.
Dipukul Menggunakan Helm Taktikal
Menurut keterangan NK, oknum Brimob tersebut diduga melompat dan memukul adiknya menggunakan helm taktikal hingga mengenai bagian pelipis. Benturan keras tersebut menyebabkan AT terjatuh dalam posisi telungkup dan terseret beberapa meter di atas permukaan aspal.
“Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar NK. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak kendaraan milik kakaknya sehingga NK turut mengalami patah tangan. NK juga mengaku sempat mendengar anggota Brimob lain menegur pelaku dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis, namun sekitar pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia. Sementara NK masih menjalani perawatan akibat patah tangan.
Keluarga Desak Pengusutan Transparan
Keluarga korban secara terbuka meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat keduanya mendatangi rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal. Ia juga menegaskan agar proses hukum dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Segeralah diusut,” tandasnya.
Bripda MS Resmi Jadi Tersangka
Pasca kejadian, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026). Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm taktikal yang diduga digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.
Setibanya di Mapolda Maluku, Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. “Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan sidang kode etik diupayakan dapat digelar pada Senin mendatang. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Polri dan Kapolda Maluku Sampaikan Permohonan Maaf
Atas insiden tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan nilai institusi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).











